DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI)

NOVIACAHYANI. S, WAHYU (2022) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI). S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.

[img] Text
SKRIPSI FULL TEXT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (105kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN, HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (353kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (90kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (311kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (95kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (125kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Tujuan peenelitian adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana bentuk pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI? 2) Apa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginvertarisasi, mensistimatisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunujukkan bahwa: 1) Bentuk pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu, pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan pemecatan jabatan sebagai Jaksa. Namun, dalam hal ini menurut penulis belum sesuai; 2) Alasan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yaitu: 1) Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbutannya serta telah dipecat dari profesinya sebagai Jaksa; 2) Bahwa terdakwa adalah seorang ibu yang mempunyai anak balita berusia 4 tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk memberi kasih sayang kepada anaknya; 3) Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perlindungan dan diperlakukan secara adil; 4) Bahwa perbuatan terdakwa tidak diilakukan seorang diri melainkan melibatkan pihak lain yang turut bertanggungjawab; 5) Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Jaksa Penuntut Umum menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat tersebut dan tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian maka putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penulis berpendapat bahwa ada ketidakadilan yaitu dengan rendahnya putusan yang dijatuhkan dalam Putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI. Rekomendasi kepada: 1) Kepada Hakim, agar dalam menjatuhkan putusan pidana harus secara bijaksana, cermat, teliti dan tidak terpengaruh oleh siapapun. 2) Perlu diadakan evaluasi penerimaan Jaksa dan Hakim agar lebih independen dan profesional serta pengupayaan memperkuat kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam memberantas Hakim-Hakim yang menyimpang dari peraturan yang ada. Kata Kunci: Dasar pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: DASAR PERTIMBANGAN HAKIM, TINDAK PIDANA KORUPSI
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S
Date Deposited: 18 Jul 2022 03:48
Last Modified: 18 Jul 2022 03:48
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/37187

Actions (login required)

View Item View Item