“Penjatuhan Pidana Seumur Hidup Terhadap Direksi BUMN Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 31/Pid.Sus- TPK/2020/PN Jkt.Pst)”.

Cindani, Salsabilla Gita (2022) “Penjatuhan Pidana Seumur Hidup Terhadap Direksi BUMN Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 31/Pid.Sus- TPK/2020/PN Jkt.Pst)”. S1 thesis, ilmu Hukum.

[img] Text
SALSABILLA GITA CINDANI (B10018463).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
cover.pdf

Download (787kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (787kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (477kB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (149kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (283kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana seumur hidup terhadap Direksi BUMN sebagai pelaku tindak pidana korupsi (Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst). Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah: Apa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana seumur hidup terhadap Direksi BUMN sebagai pelaku tindak pidana korupsi (Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst). Tipe penelitian skripsi ini adalah merupakan penelitian hukum normatif, yaitu merupakan pendekatan dengan melakukan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Hasil penelitian ini yaitu Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direksi Badan Usaha Milik Negara dalam putusan nomor 31/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst telah sesuai karena dalam pertimbangan hukum oleh hakim, perbuatan terdakwa adalah korupsi yang dilakukan secara besama-sama yang berakibat merugikan keuangan negara dan tidak terdapat alasan pembenar, terdakwa juga adalah orang yang menurut hukum mampu bertanggungjawab, dan melakukan perbuatan dengan sengaja serta tidak ada alasan pemaaf. Maka hakim berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama karena telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sehingga dengan demikian putusan majelis hakim yang menjatuhak pidana penjara seumur hidupn terhadap terdakwa sudah tepat. Bagi kalangan BUMN agar tak terjerat kerugian keuangan negara karena perbuatan korupsi, maka dalam menjalankan kegiatan usaha BUMN harus selalu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: CINDANI
Date Deposited: 18 Jul 2022 01:40
Last Modified: 18 Jul 2022 01:40
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/37265

Actions (login required)

View Item View Item