Judul Skripsi : Pertanggungjawaban Peserta Pembantuan (Medeplichtigheid) Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster. (Analisis Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN. Tjt.)

Lumban Gaol, Eko Saputra S (2022) Judul Skripsi : Pertanggungjawaban Peserta Pembantuan (Medeplichtigheid) Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster. (Analisis Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN. Tjt.). S1 thesis, Universitas jambi.

[img] Text
revisi sidang bg marbun.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (666kB)
[img] Text
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, (2).pdf

Download (537kB)
[img] Text
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,.pdf

Download (373kB)
[img] Text
PENDAHULUAN.pdf

Download (8MB)
[img] Text
PENUTUP.pdf

Download (995kB)
[img] Text
PUSTAKA.pdf

Download (945kB)

Abstract

ABSTRAK Tindak pidana Penyelundupan adalahtindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan cara memasukkan (impor) atau mengeluarkan (ekspor) barang dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melanggar hukum dan merugikan keuangan Negara.tindak pidana Penyelundupan terkadang terdapat orang yang membantu terlaksananya kejahatan. Pembantuan kejahatan (Medeplichtigheid) memiliki peran yang berbeda dengan pelaku kejahatan, sehingga terdapat perbedaan dalam pemberian sanksi pidana antara pelaku kejahatan dengan pelaku pembantuan kejahatan.Tujuan dari penelitian hukum ini adalah Untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana tindak pidana pembantuan penyelundupan benih lobster sesuai pasal (56 KUHP) yang dilakukan oleh terdakwa dengan ketentuan hukum yang berlaku dan pembuktian fakta di dalam persidangan, dan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam tindak pidana pembantuan.Adapun rumusan masalah dari penelitian hukum ini adalah 1). Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana Pembantuan (Medeplichtigheid) sesuai (Pasal 56 KUHP)dan 2). Apakah yang menjadi dasar Hukum Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku “(Analisis Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN. Tjt). Dalam penelitian hukum ini, Metode penelitiandilakukan dengan carapenelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian terhadap norma-norma hukum yang tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat menjelaskanpertanggungjawabanpeserta pembantuan (medeplichtigheid) dalam tindak pidana penyelundupan benih lobster berdasarkan putusan nomor: 16/Pid.sus/2021/PN. Tjt.yang diatur dalam pasal 57 KUHP. Berdasarkan pertimbangan Yuridis dan Non Yuridis, hakim menjatuhkansanksi pidana terhadap terdakwa dalam putusan tersebut yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berdasarkan fakta-fakta yang ada maka Hakim menjatuhkan sanksi pidana 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah) kepada terdakwa tindak pidana pembantuan penyelundupan benih lobster dengan tujuan agar memberi efek jera.Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pembantuan (medeplichtigheid) dalam tindak pidana penyelundupan benih

Type: Thesis (S1)
Subjects: J Political Science > JC Political theory
J Political Science > JN Political institutions (Europe)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: GAOL
Date Deposited: 18 Jul 2022 07:14
Last Modified: 18 Jul 2022 07:14
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/37327

Actions (login required)

View Item View Item