PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPALA DAERAH TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK

MUHAMMAD, AWAL (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPALA DAERAH TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK. S2 thesis, MAGISTER ILMU HUKUM.

[img] Text
COVER (2).pdf

Download (167kB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK!!!.pdf

Download (156kB)
[img] Text
BAB V Baruuuu.pdf

Download (158kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA-1.pdf

Download (415kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis rumusan pertanggungjawaban pidana kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan pilkada dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan kepala daerah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah ditemukannya suatu konsep di dalam pertanggungjawaban hukum pidana bagi kepala daerah yang menyalahi wewenang di dalam pelaksanaan pilkada sebagai suatu tanggung jawab pribadi pejabat kepala daerah yang didalamnya berkaitan dengan tindak pidana atas penyalahgunaan jabatan yang harus didahului dengan ditemukannya unsur pelanggaran atas hukum administrasi negara yang dibuktikan dengan adanya temuan maladministrasi dan kemudian unsur pelanggaran tersebut dapat dijadikan landasan sebagai unsur pidana dalam penyalahgunaan jabatan agar dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum pada tatanan hukum pidana serta lahirnya kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan kepala daerah sebagai dorongan dan politik hukum dari pembuat undang-undang untuk mengatur perilaku penyalahgunaan wewenang yang berpotensi dilakukan oleh pejabat publik haruslah memiliki 3 (tiga) prinsip dasar yaitu larangan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, dan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Maka disarankan bagi pemangku kebijakan agar dapat merumuskan konsep pertanggungjawaban pidana kepala daerah yang lebih rinci dan memiliki spesifikasi khusus dalam pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang di dalamnya memuat larangan penyalahgunaan wewenang bagi kepala daerah terkait pelaksanan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Adapun penulis berharap bagi pembaca agar dapat memberikan saran yang membangun bagi penulisan karya ilmiah ini. . Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kebijakan Hukum Pidana, Pemilihan Kepala Daerah

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: AWAL
Date Deposited: 19 Jul 2022 07:01
Last Modified: 14 Sep 2023 02:17
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/37568

Actions (login required)

View Item View Item