FUNGSI BADAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH DALAM PELAKSANAAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021

Rifky, Diken Aditya (2022) FUNGSI BADAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH DALAM PELAKSANAAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021. S1 thesis, Hukum.

[img] Text
Full Skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (606kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (117kB)
[img] Text
Persetujuan, Pengesahan.pdf

Download (126kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (131kB)
[img] Text
BAB I DIKEN ADITYA RIFKY.pdf

Download (259kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (132kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA 1.pdf

Download (156kB)

Abstract

Penelitian ini berlatar belakang Kota Sungai Penuh merupakan daerah otonom yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh dipimpin oleh Walikota yang dalam menjalankan tugasnya juga dibantu oleh BAPPEDA yang melaksanakan urusan di bidang perencanaan pembangunan. Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Kota Sungai Penuh ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja BAPPEDA. Metode penelitian dalam penulisan ini penulis menggunakan tipe empiris melalui Pendekatan secara yuridis empiris, Dimulai dengan pengumpulan fakta-fakta sosial/fakta hukum, Pada umumnya menggunakan hipotesis untuk diuji, Menggunakan instrument penelitian (wawancara, kuesioner), Analisisnya kualitatif, kuantitaf atau gabungan keduanya, Teori kebenarannya korespondensi, Bebas nilai. Pembentukan BAPPEDA Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presidan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan BAPPEDA R.I, yang mana Bappeda mempunyai dua tingkat kedudukan. Yang pertama, Bappeda tingkat I (sekarang Pemerintahan Provinsi) dan Bappeda tingkat II (sekarang Pemerintahan Kabupaten/Kota). Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD dilakukan satu (1) minggu setelah ditetapkannya RKPD Provinsi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bappeda menyelenggarakan fungsi, Penyusunan kebijakan teknis dibidang perencanaandan pembangunan daerah, Pelaksanaan tugas teknis bidang perencanaan pembangunan daerah, Pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembanguna daerah, Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah, Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: RIFKY
Date Deposited: 20 Jul 2022 07:06
Last Modified: 20 Jul 2022 07:06
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/37707

Actions (login required)

View Item View Item