PENYELESAIAN PERKARA HARTA GONO GINI DILUAR PENGADILAN

Aldira, Rifqi Wirandika (2022) PENYELESAIAN PERKARA HARTA GONO GINI DILUAR PENGADILAN. S1 thesis, ilmu hukum.

[img] Text
SKRIPSI WIRANDIKA ALDIRA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Cover Rifki Wirandika Aldira.pdf

Download (267kB)
[img] Text
Bab 1 Rifki Wirandika Aldira.pdf

Download (657kB)
[img] Text
Bab 4 Rifki Wirandika Aldira.pdf

Download (92kB)
[img] Text
halaman pengesahan.pdf

Download (196kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Rifki Wirandika Aldira.pdf

Download (257kB)
[img] Text
abstrak rifqi wirandika aldira.pdf

Download (76kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembagian harta gono-gini menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan menurut Kompilasi hukum Islam. Selanjutnya ingin mengetahui mekanisme penyelesaian harta gono gini di luar pengadilan, bagaimana kecenderungan sebagian masyarakat dalam penyelesaian harta gono gini pasca perceraian. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: 1. Pembagian harta gono-gini menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan terdapat dalam Pasal 37 yang berbunyi sebagai berikut: "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing". Penjelasan Pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “hukumnya masing-masing” ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, diatur dengan jelas dalam Pasal 96 : (1). Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. (2). Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Peradilan Agama. Terdapat juga pada Pasal 97, yaitu: “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.2. Penyelesaian perkara harta gono-gini dapat dilakukan melalui 3 cara, yaitu pertama. melalui musyawarah, kedua, melalui lembaga adat dan ketiga, melalui non litigasi dalam hal ini mediasi. Kata kunci: Harta Gono-Gini, UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: ALDIRA
Date Deposited: 20 Jul 2022 02:35
Last Modified: 20 Jul 2022 02:35
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/37754

Actions (login required)

View Item View Item