Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Lembaga IDI Melalui Instagram (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Denpasar)

Rahayu, Anita (2022) Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Lembaga IDI Melalui Instagram (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Denpasar). S1 thesis, Fakultas Hukum.

[img] Text
cover.pdf

Download (176kB)
[img] Text
persetujuan dan pengesahan.pdf

Download (25kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (9kB)
[img] Text
kata pengantar.pdf

Download (392kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (615kB)
[img] Text
bab 4.pdf

Download (282kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (421kB)
[img] Text
Skripsi Anita Rahayu.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (960kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 828/PID￾SUS/2020/PN Denpasar. Rumusan masalah yang digunakan adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Analisis Putusan Nomor 828/PID￾SUS/2020/PN Denpasar? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang mana penelitian ini berfokus pada norma hukum positif yang berlaku seperti Peraturan Perundang-Undangan Dan Kitab Undang￾Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan putusan di atas. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Konseptual Conceptual Approach), Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor 828/PID￾SUS/2020/PN Denpasar mempunyai banyak kelemahanan. Karena seharusnya terdakwa dalam putusan tersebut dinyatakan tidak bersalah dan dikenakan dengan putusan bebas tetapi berdasarkan putusan tersebut terdakwa didakwakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan vonis 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dan denda sebanyak 10 juta rupiah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam merumuskan pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencemaran nama baik Putusan Nomor 828/PID-SUS/2020/PN Denpasar, seharusnya diperhatikan syarat-syarat dari pertanggungjawaban pidana dan unsur￾unsur dari pasal tindak pidana pencemaran nama baik, selain itu memperhatikan ketentuan Peraturan-Perundang-Undangan dengan unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Sosia

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: RAHAYU
Date Deposited: 01 Aug 2022 07:19
Last Modified: 01 Aug 2022 07:19
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/38023

Actions (login required)

View Item View Item