Ferdin, Alcika (2022) Urgensi Constitutional Question pada Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. S1 thesis, ilmu hukum.
![]() |
Text
SKRIPSI FULL TEXT.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (218kB) |
![]() |
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (649kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (203kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (579kB) |
![]() |
Text
BAB IV (2).pdf Download (205kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (430kB) |
Abstract
Abstrak Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, didalam UUD 1945 tidak diatur secara detail mengenai jenis pengujian apa yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi, sistem pengujian konstitusional yang ada di Indonesia hanya terbatas kepada abstract review saja. Ada satu wewenang yang tertinggal dari Mahkamah Konstitusi negara kita, yakni tidak diaturnya mengenai constitutional question. Dalam penelitian ini penulis membatasi permasalahan yang akan diteliti, yakni dengan rumusan sebagai berikut, Pertama, apa urgensi dari constitutional question pada Mahkamah Konstitusi dalam upaya melindungi hak-hak konstitusional warga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Kedua, bagaimana pengaturan constitutional question di Indonesia, Penelitian ini menggunakkan metode yuridis normatif, hasil penelitian ini menunjukkan adanya urgensi harus diaturnya mekanisme constitutional question di Mahkamah Konstitusi, Pertama, dapat melengkapi sistem pengujian konstitusional yang diadopsi di Mahkamah Konstitusi kita yang sampai dengan saat ini masih dibatasi pada abstract review, Kedua, sebagai upaya perlindungan maksimal hak konstitusional warga negara, Ketiga, adanya beberapa permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang secara substansial sebetulnya dapat dikategorikan sebagai constitutional. Pengaturan constitutional question dapat diatur dengan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi tanpa perlu merubah UUD 1945, karena kewenangan constitutional question tersebut merupakan perluasan kewenangan Mahkmah Konstitusi, bukan penambahan kewenangan. Indonesia seharusnya telah dari dulu mengadopsi constitutional question hal ini demi menjamin sebuah kepastian hukum. Kata Kunci: Urgensi, Constitutional Question, Abstract Review, UUD 1945, Hak, Konstitusional.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ferdin |
Date Deposited: | 09 Aug 2022 07:28 |
Last Modified: | 09 Aug 2022 07:28 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/38401 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |