Saputra, Ferdiansyah (2022) PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DIKANTOR BKPSDMD KOTA JAMBI. S1 thesis, Ilmu Hukum.
![]() |
Text
Siripsi full text.pdf Restricted to Repository staff only Download (959kB) |
![]() |
Text
cover.pdf Download (30kB) |
![]() |
Text
Halaman Persetujuan dan Halaman Pengesahan.pdf Download (292kB) |
![]() |
Text
bab 1.pdf Download (608kB) |
![]() |
Text
bab 4.pdf Download (166kB) |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf Download (282kB) |
Abstract
Penelitian ini dibuat agar untuk mengetahui tentang bagaimana prosedur penerapan sanksi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota Jambi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, bagaimana penjatuhan sanksi disiplin sedang bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder. Peneliti menggunakan metode penelitian deksriptif analitis yakni dengan menggambarkan dan menguraikan fakta fakta dalam penerapan sanksi administratif. Narasumber peneliti adalah 2 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kota Jambi dan 1 orang Analisis Kepegawaian Ahli Muda Sub Koordinator Untuk Disiplin PNS Kota Jambi. Sanksi administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dapat diberikan setelah adanya hasil pemeriksaan yang menyatakan PNS tersebut bersalah. Adapun jenis pelanggaran sedang yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 - 2020 adalah sebagai berikut: Pelanggaran dengan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sebanyak 6 kasus, pelanggaran dengan tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua Puluh lima) hari kerja sebanyak 3 kasus. Keseluruhan pelanggaran tersebut dijatuhi sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran sedang yang dilakukan berjumlah 9 kasus. Tingkatan sanksi disiplin yang diberikan pada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun sanksi sedang tersebut adalah: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Kata kunci: Sanksi Administrasi, Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > LA History of education |
Depositing User: | SAPUTRA |
Date Deposited: | 18 Aug 2022 03:37 |
Last Modified: | 18 Aug 2022 03:37 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/38593 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |