ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU(RTH) PUBLIK KOTA JAMBI

Yulias Eetd, Etdly and Beriansyah, Alva and Lega, Michael (2022) ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU(RTH) PUBLIK KOTA JAMBI. S1 thesis, Ilmu Pemerintahan.

[img] Text
Skripsi Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (191kB)
[img] Text
Halaman Persetujuan, Halaman Pengesahan.pdf

Download (268kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (186kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (495kB)
[img] Text
Bab IV atau Kesimpulan.pdf

Download (185kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (187kB)

Abstract

ABSTRAK Penyelenggaraan Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Publik telah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang. Kota Jambi adalah salah satu kota yang melaksanakan undang-undang tersebut dengan dibentuknya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penataan Ruang, dimana terdapat program yaitu penyediaan ruang terbuka hijau minimal 20% untuk publik dan 10% untuk privat. Penyelenggaraan Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau publik diatur dalam peraturan daerah tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Dalam penelitian ini akan melihat penyelenggaraan implementasi kebijakan ruang terbuka hijau publik yang ada di Kota Jambi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemerintah Kota Jambi dalam melakukan penyelenggaraan Implementasi kebijakan ruang terbuka hijau publik. Penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat deskriptif yang mana bertujuan untuk menggambarkan masalah secara akurat, faktual, dan sistematis. Penelitian kualitatif bersifat deskriptif dapat mengungkapkan fakta apa adanya tentang suatu gejala, objek, menguraikan, menginterpretasikan dan diambil kesimpulan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Ruang Terbuka Hijau di Kota Jambi mengalami perubahan kenaikan sebesar 621,394 Ha selama 6 tahun yaitu antara tahun 2015 sampai tahu 2021. Luas Ruang Terbuka Hijau di Kota Jambi hanya sebesar 10,79% dari luas wilayah Kota Jambi yang mana masih belum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penataan Ruang yaitu minimal Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Jambi yaitu 20% dari wilayah Kota Jambi atau 3.617,53 Ha dari luas wilayah Kota Jambi. Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Jambi melibatkan beberapa dinas terkait pelaksanaanya sseperti Dinas PUPR dalam penanganan Median Jalan di Kota Jambi dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam penangan PSU dengan pihak perumahan yang diwajibkan untuk memberikan minimal 2% dan maksimal 5% lahannya untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Jambi. Dalam pengembangan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Jambi Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi berpendoman kepada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penataan Ruang dan juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan dalam prosedur pembuatan atau perawatan Ruang Terbuka Hijau Kota. Kata kunci: implementasi kebijakan publik, kebijakan publik, kebijakan penataan ruang.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Eetd
Date Deposited: 22 Aug 2022 03:55
Last Modified: 22 Aug 2022 03:55
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/38676

Actions (login required)

View Item View Item