ANALISIS KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERKEMBANGAN PENGATURAN TENTANG DESA

SUMARNO, SUMARNO (2022) ANALISIS KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERKEMBANGAN PENGATURAN TENTANG DESA. [Eksperiment]

[img] Text
SKRIPSI FULL TEXT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (768kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (74kB)
[img] Text
PENGESAHAN.pdf

Download (90kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (771kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (773kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (773kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Desa Berdasarkan Perundang-Undangan dan untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di masa depan.. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (normative approach). Hasil penelitian adalah Lahirnya undang-undang baru yang mengatur tentang desa, ternyata tidak memperkuat posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Undang-undang No. 6 Tahun 2014 secara substansi semakin memperkuat posisi kepala desa. Pengaturan ini tidak berbeda jauh dengan pola pengaturan BPD pada masa Undang-undang No. 5 tahun 1979. Pada masa Undang-undang No. 5 tahun 1979, BPD merupakan perpanjangan tangan dari kepala desa karena kepala desa menjabat sebagai ketua BPD. Kemudian pada masa Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan Undang-undang No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur BPD secara lebih baik. Ketua BPD tidak lagi dijabat secara otomatis oleh kepala desa, melainkan dipilih langsung oleh masyarakat. b. Adanya kemunduran dalam pengaturan BPD di undang-undang No. 6 Tahun 2016, akan berdampak buruk bagi BPD. Posisi kepala desa semakin kuat dalam menetapkan peraturan desa dan menetapkan APBDes. Dalam hal ini BPD hanya memberikan pertimbangan bukan lagi ikut dalam menetapkan peraturan desa dan APBDes. Perlu ada pengaturan yang lebih baik lagi untuk BPD kedepannya agar BPD dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kesimpulan Kedudukan badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan perkembangan pengaturan tentang desa dengan lahirnya undang-undang baru yang mengatur tentang desa, ternyata tidak memperkuat posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 secara substansi semakin memperkuat posisi kepala desa dan Pengaturan kedudukan badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk di masa depan jika pengaturan BPD di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 terjadi kemunduran, maka akan berdampak buruk bagi BPD. Saran Diperluaskan dukungan yang penuh dari pihak pemerintah kepada BPD dan Penyelenggaraan pemerintah desa akan lebih baik dan maju apabila dalam pelaksanaannya tidak hanya didasarkan pada peraturan-peraturan saja. Kata Kunci : Kedudukan, Badan Permusyawaratan Desa , Penyelenggaraan Otonomi Desa.

Type: Eksperiment
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: SUMARNO
Date Deposited: 29 Aug 2022 05:04
Last Modified: 29 Aug 2022 05:04
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/38854

Actions (login required)

View Item View Item