Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Yang Dilakukan Oleh Jurnalis (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 46/Pid.Sus/2021/ PN Palopo)

MHD. TRI, JULIAN DEO (2022) Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Yang Dilakukan Oleh Jurnalis (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 46/Pid.Sus/2021/ PN Palopo). S1 thesis, Hukum.

[img] Text
SKRIPSI MHD TRI JULIAN DEO S.H..pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (168kB)
[img] Text
Lembar persetujuan dan pengesahan.pdf

Download (628kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (148kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (563kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (146kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (388kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh jurnalis berdasarkan Putusan Nomor 46/PID-SUS/2021/PN Palopo. Rumusan masalah yang digunakan adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh jurnalis Analisis Putusan Nomor 46/PID-SUS/2021/PN Palopo?.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang mana penelitian ini berfokus pada norma hukum positif yang berlaku seperti Peraturan Perundang-Undangan Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan putusan di atas. Pendekatan penelitianyang digunakan adalah Pendekatan Konseptual Conceptual Approach), Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach).Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor 46/PID-SUS/2021/PN Palopo mempunyai banyak kelemahanan. Karena seharusnya terdakwa dalam putusan tersebut dinyatakan tidak bersalah dan dikenakan dengan putusan bebas tetapi berdasarkan putusan tersebut terdakwa didakwakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan vonis 3 bulan penjara. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam merumuskan pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencemaran nama baik Putusan Nomor 46/PID-SUS/2021/PN Palopo, seharusnya diperhatikan syarat-syarat dari pertanggungjawaban pidana dan unsur-unsur dari pasal tindak pidana pencemaran nama baik, selain itu memperhatikan ketentuan Peraturan-Perundang- Undangan dengan unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Pertanggungjawaban pidana, Jurnalis

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: DEO
Date Deposited: 05 Sep 2022 04:26
Last Modified: 05 Sep 2022 04:26
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/39016

Actions (login required)

View Item View Item