MHD. TRI, JULIAN DEO (2022) Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Yang Dilakukan Oleh Jurnalis (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 46/Pid.Sus/2021/ PN Palopo). S1 thesis, Hukum.
![]() |
Text
SKRIPSI MHD TRI JULIAN DEO S.H..pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (168kB) |
![]() |
Text
Lembar persetujuan dan pengesahan.pdf Download (628kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (148kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (563kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (146kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (388kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh jurnalis berdasarkan Putusan Nomor 46/PID-SUS/2021/PN Palopo. Rumusan masalah yang digunakan adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh jurnalis Analisis Putusan Nomor 46/PID-SUS/2021/PN Palopo?.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang mana penelitian ini berfokus pada norma hukum positif yang berlaku seperti Peraturan Perundang-Undangan Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan putusan di atas. Pendekatan penelitianyang digunakan adalah Pendekatan Konseptual Conceptual Approach), Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach).Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor 46/PID-SUS/2021/PN Palopo mempunyai banyak kelemahanan. Karena seharusnya terdakwa dalam putusan tersebut dinyatakan tidak bersalah dan dikenakan dengan putusan bebas tetapi berdasarkan putusan tersebut terdakwa didakwakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan vonis 3 bulan penjara. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam merumuskan pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencemaran nama baik Putusan Nomor 46/PID-SUS/2021/PN Palopo, seharusnya diperhatikan syarat-syarat dari pertanggungjawaban pidana dan unsur-unsur dari pasal tindak pidana pencemaran nama baik, selain itu memperhatikan ketentuan Peraturan-Perundang- Undangan dengan unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Pertanggungjawaban pidana, Jurnalis
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | DEO |
Date Deposited: | 05 Sep 2022 04:26 |
Last Modified: | 05 Sep 2022 04:26 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/39016 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |