Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Devita, Suci (2022) Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap. S1 thesis, Hukum.

[img] Text
File Skripsi Suci Devita (B10018280).pdf

Download (4MB)
[img] Text
Cover skripsi suci.pdf

Download (339kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Abstrak suci devita.pdf

Download (95kB)
[img] Text
Bab 1 Suci Devita.pdf

Download (497kB)
[img] Text
Bab 4 Suci Devita.pdf

Download (193kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (167kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/cgi/users/home?scree...

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, 2) Untuk Mengetahui alasan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan perundang-undangan terkait kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan kembali? 2) Apakah alasan yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah Adapun adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Dari sisi yuridis Hukum Acara Pidana dimana di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai dengan isi Pasal 263 Ayat 1 KUHAP yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hanya terpidana dan ahli warisnya tidak terdapat aturan mengenai peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum, 2) Jaksa penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali juga mengacu pada beberapa Pasal, yaitu Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, Pasal 263 Ayat (3) KUHAP. Sehingga untuk menegaksan pihak-pihak yang berhak mengajukan peninjauan kembali maka perlu dilakukan revisi pada KUHAP dengan menambahkan ketentuan di dalam KUHAP untuk menyinkronkan ketentuan mengenai pihak-pihak yang berhak mengajukan permintaann peninjauan Kembali demi menjamin terwujudnya kepastian hukum, terutama terhadap Pasal-pasal yang berkaitan dengan permasalahan peninjauan kembali. Kata kunci: Peninjauan kembali, Jaksa Penuntut Umum.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: DEVITA
Date Deposited: 06 Sep 2022 07:08
Last Modified: 06 Sep 2022 07:08
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/39080

Actions (login required)

View Item View Item