KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT)

Andrian, Jecky (2022) KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT). S1 thesis, Ilmu Hukum.

[img] Text
Skripsi Jecky andrian Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (11kB)
[img] Text
Halaman persetujuan dan Pengesahan.pdf

Download (678kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (8kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (473kB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (187kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (396kB)

Abstract

Abstrak: Tujuan penelitian ini, yaitu : 1) Untuk Mengetahui dan Menganalisis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Keterangan Saksi Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Yang Sah Pra Dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/PUU-VIII/2010. 2) Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Pertimbangan Hakim Mengenai Saksi Testimonium De Auditu Dalam Persidangan Perkara Tindak Pidana Penistaan Agama. Skripsi ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yakni: 1). Bagaimanakah Kedudukan Hukum (Legal Standing) Keterangan Saksi Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Yang Sah Pra Dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/PUU-VIII/2010?, 2).Bagaimanakah pertimbangan hakim mengenai saksi testimonium de auditu dalam persidangan perkara tindak pidana penistaan agama (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT)?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan konseptual (conceptual approach) perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case law approach). Temuan dalam skripsi ini adalah Keberadaan (eksistensi) keterangan saksi testimonium de auditu terkait kekuatan pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia baik pra maupun pasca putusan Nomor MK : 65/PUU-VIII/2010 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana di Indonesia. . Adapun kekuatan pembuktian Saksi testimonium de auditu dapat digunakan ketika tidak bertentangan dengan fakta yang didapat di Persidangan, kesaksian de auditu tidak dapat berdiri sendiri dan tidak memiliki kekuatan penuh untuk membuktikan suatu fakta hanya digunakan untuk meyakinkan majelis hakim, kekuatan saksi de auditu hanya dijadikan bukti permulaan atau bukti petunjuk dan tidak harus dibuang. Perlunya pengaturan khusus atau lebih lanjut mengenai kesaksian testimonium de auditu supaya diatur dalam RUU KUHAP, Agar jelasnya kedudukan,kekuatan.dan pengaturan mengenai kesaksian testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam suatu pembuktian tindak pidana yang ada di indonesia Kata Kunci: Testimonium de auditu, Kepastian Hukum, Alat Bukti.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: ANDRIAN
Date Deposited: 08 Sep 2022 02:33
Last Modified: 08 Sep 2022 02:33
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/39121

Actions (login required)

View Item View Item