Azwan, Aqilla Audina (2022) Penerapan Pasal 197 KUHAP Terhadap Pelaku Kekerasan Anak Yang Mengakibatkan Kematian (Analisis Putusan No. 210/Pid.B/2020 PN Srl. S1 thesis, Hukum.
![]() |
Text
AQILLA AUDINA AZWAN SKRIPSI.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
![]() |
Text
1. COVER.pdf Download (97kB) |
![]() |
Text
2. PENGESAHAN DAN PERSETUJUAN.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
3. BAB I.pdf Download (312kB) |
![]() |
Text
4. BAB IV.pdf Download (124kB) |
![]() |
Text
5. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (131kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menganalis: 1) Pengaturan syarat formil dalam suatu putusan pengadilan 2) akibat hukum terhadap putusan yang tidak memenuhi unsur Pasal 197 KUHAP (Analisis Putusan Pengadilan No.210/Pid.B/2020/PN Srl. Metode penelitian yang digunakan Tipe Penelitian ini hukum normative, penelitian hukum Yuridis Empiris adalah penelitian hukum yang termasuk penelitian hukum secara case (kasus) yang ada dilapangan atau ditengah masyarakat. Hasil penelitian bahwa: 1) ketentuan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai sistematika formal putusan hakim mempunyai sifat imperative (perintah), rigid (kaku) dan mandatory (memaksa) apabila tidak dipenuhi sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) dan (2) akan mengakibatkan putusan batal demi hukum 2) Pencantuman ketentuan Pasal 197 Ayat 1 huruf a-l mempunyai arti penting sehingga harus ditaati oleh hakim dalam membuat putusan. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi dalam putusan atas pengujian undang- undang menyatakan bahwa Pasal 197 Ayat (1) huruf k terkait dengan “Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan ini mengakibatkan putusan batal demi hukum hal berpotensi merugikan dan tidak memberi keadilan serta kepastian terhadap terpidana dalam penegakan hukumnya. Maka hal ini menyatakan bahwa dalam putusan tersebut harus mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan yang dibuat oleh Penuntut Umum. Jika tidak melakukan penahanan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan, maka berlakulah Pasal 197 Ayat (2) KUHAP dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 321 K/Pid/1983 tanggal 26 Mei 1984 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 694 K/Pid/1984 tanggal 15 Mei 1994 mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. Kata Kunci: Pasal 197 KUHAP, Putusan, Pengadilan.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | AZWAN |
Date Deposited: | 20 Sep 2022 06:59 |
Last Modified: | 20 Sep 2022 06:59 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/39816 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |