PENGUJIAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA

Indara, Rona (2022) PENGUJIAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA. S3 thesis, Doktor Ilmu Hukum.

[img] Text
Cover rona.pdf

Download (310kB)
[img] Text
halaman persetujuan, halaman pengesahan.pdf

Download (660kB)
[img] Text
Abstrak rona.pdf

Download (155kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (166kB)
[img] Text
Daftar Pustaka September 2022.pdf

Download (543kB)

Abstract

Penyalahgunaan wewenang dianggap sama dengan unsur melawan hukum. Penyalahgunaan wewenang subjek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subjek deliknya setiap orang. Aparatur Pemerintah pada situasi konkrit memaksa pejabat untuk mengambil keputusan atau tindakan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kekuasaan situasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan pengujian terhadap penyalahgunaan wewenang dalam perundang-undangan? 2) Apakah pengaturan pengujian penyalahgunaan wewenang jabatan saat ini sudah mampu mencegah timbulnya kerugian negara? 3) Bagaimana harmonisasi dan sinkronisasi pengujian unsur penyalahgunaan wewenang atas keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintah yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif diketahui bahwa 1) Pengaturan pengujian terhadap penyalahgunaan wewenang didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2014 tentang Tata Usaha Negara dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015. Uji penyalahgunaan wewenang dilakukan terhadap PTUN dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terkait putusan dan /atau tindakan pejabat pemerintah. 2). Ketentuan pengujian penyalahgunaan wewenang jabatan belum mampu mencegah kerugian negara, disebabkan oleh : a. masih ditemukan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan. b. Bila putusan pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan tidak ada unsu penyelahgunaan wewenang, makan pejabat administratif , perdata maupun pidana c. Penyelenggara Negara harus mengembalikan kerugian keuangan negara, dan pengembalian kerugian keuangan negara secara normatif tidak dapat menjamin bahwa Penyelenggara Negara akan terhindar dari proses penegakan tindak pidana. d. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Aparatur Pengawas Intern Pemerintah belum mandiri dan objektif dalam bekerja secara objektif dan profesional. 3. Upaya harmonisasi dan sinkronisasi pengujian unsur penyalahgunaan wewenang atas keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintah dapat dilakukan dengan a. Harmonisasi pemahaman keuangan negara; b. Harmonisasi antara pengembalian kerugian negara dalam hukum pidana dan hukum administrasi; c. Harmonisasi Kelembagaan Antara Pengawas Internal dan Eksternal; d. Sinkronisasi PP No. 48/2016 dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 atau mengajukan gugatan biasa terhadap UU PTUN; e. Sinkronisasi Rezim Hukum Tata Usaha Negara dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Kata kunci : Pengujian, Penyalahgunaan wewenang, Kerugian Negara

Type: Thesis (S3)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > S3 Ilmu Hukum
Depositing User: INDARA
Date Deposited: 21 Oct 2022 04:03
Last Modified: 21 Oct 2022 04:03
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/40468

Actions (login required)

View Item View Item