NUR MUARAQ RS, M KHAFID (2022) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PENERAPAN PASAL 93 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN. S1 thesis, HUKUM.
![]() |
Text
FINAL SKRIPSI M KHAFID.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
cover (2).pdf Download (28kB) |
![]() |
Text
FINAL SKRIPSI M KHAFID-1-76-2-3.pdf Download (822kB) |
![]() |
Text
Abstrak fdd.pdf Download (160kB) |
![]() |
Text
BAB I fidd.pdf Download (360kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (163kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka fid.pdf Download (293kB) |
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang peraturan hukum pidana dan kebijakan terkait oknum satgas karantina kesehatan sebagai pelanggar kekarantinaan kesehatan berpedoman pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,Adapun yang menjadi Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimanakah peraturan penyelenggaraan karantina kesehatan jika dipandang dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan? 2). Bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap Peraturan Pasal 93 Undang-Undang 6 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan Kesehatan? Penulisan skripsi ini menggunakan Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan UndangUndang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini : 1) bahwa di dalam peraturan karantina wilayah jika dipandang dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan belum ada yang mengatur secara jelas terkait syarat-syarat seseorang harus dikarantina. 2) masih terdapat kekaburan norma di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan karena terdapat unsur-unsur yang belum jelas seperti: a) kata yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masih tidak jelas karena tidak dijelaskan secara spesifik, b) ancaman maksimal di dalam Pasal 93 ini hanya 1 Tahun sehingga secara aturan tersangka yang dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan ini tidak bisa ditahan berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP. Dengan melihat dari akibat materil yang di timbulkan dari pelanggar karantina kesehatan ini bisa mengancam kesehatan dan bahkan bisa menimbulkan kedaruratan kesehatan maka perlu dilakukan kebijakan hukum pidana terhadap peraturan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan supaya tercapainya tujuan hukum. Kata kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Legalitas, Karantina Kesehatan
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | RS |
Date Deposited: | 28 Oct 2022 07:21 |
Last Modified: | 28 Oct 2022 07:21 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/40539 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |