Andara, Adetya Ivana (2022) Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak secara berlanjut dalam kerangka kebijakan hukum pidana. S1 thesis, Ilmu Hukum.
![]() |
Text
Adetya Ivana Andara (full text).pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
Cover.pdf Download (163kB) |
![]() |
Text
Persetujuan, Pengesahan.pdf Download (349kB) |
![]() |
Text
Abstrak (1).pdf Download (139kB) |
![]() |
Text
Bab I (2).pdf Download (551kB) |
![]() |
Text
Bab Kesimpulan.pdf Download (143kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka (2).pdf Download (357kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pemidanaan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak secara berlanjut. 2)Untuk mengetahui apakah penjatuhan pidana terhadap pelaku telah memenuhi prinsip keadilan bagi korban. Permasalahan adalah 1)Bagaimana Pengaturan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak secara berlanjut dalam kerangka kebijakan hukum pidana 2)Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak secara berlanjut dalam kerangka kebijakan hukum pidana. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, adapun pengumpulan data yang digunakan meliputi studi kepustakaan.Berdasarkan Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan tindak pidana pencabulan anak secara berlanjut dalam perspektif hukum pidana diatur lebih khusus dalam 1)Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dalam salah beberapa contoh perkara, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sudah seharusnya pasal ini memberi klasifikasi terhadap jenis pencabulan dan pencabulan berat. 2)Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan berlanjut, yang sudah seharusnya di rumuskan secara khusus didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 agar tidak merujuk kembali kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saran: 1)Perlu adanya klasifikasi dalam pasal 76E agar memberikan rumusan yang jelas seperti pengelompokan pencabulan dan pencabulan berat karena belum ada klasifikasinya dalam hal perbuatan yang melebihi dari perbuatan cabul tetapi tidak memasuki ranah perkosaan, sehingga penjatuhan hukuman setimpal serta memberi efek jera bagi pelaku dan korban mendapatkan keadilan 2)Sebaiknya para penegak hukum lebih teliti dalam menjatuhkan putusan, karena berdasarkan beberapa putusan tidak ada penjatuhan hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak secara berlanjut sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kata Kunci: Pemidanaan, Tindak Pidana Pencabulan Anak, dan Perbuatan Berlanjut.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | ANDARA |
Date Deposited: | 02 Nov 2022 06:34 |
Last Modified: | 02 Nov 2022 06:34 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/40640 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |