GHAZALI, M (2022) PEMBERHENTIAN SEMENTARA NOTARIS DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN. S2 thesis, kenotariatan.
![]() |
Text
Thesis Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
Halaman Judul.pdf Download (197kB) |
![]() |
Text
Halaman Persetujuan dan Pengesahan.pdf Download (198kB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (183kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (288kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (296kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis siapa yang berwenang untuk melakukan pemberhentian sementara Notaris dan bagaimana mekanisme pemberhentian sementara Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksananya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya ketidakpastian hukum terkait pengaturan kewenangan pemberhentian sementara terhadap Notaris. Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang- Undang Jabatan Notaris pemberhentian sementara dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat. Namun dalam pasal 77 huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris kewenangan tersebut berada pada Majelis Pengawas Pusat. Dalam Pasal 37 Permenhukham No. 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris pemberhentian sementara merupakan kewenangan dari Majelis Pengawas Pusat. Namun dalam pasal-pasal selanjutnya dilakukan oleh Menteri. Selanjutnya untuk mekanisme pemberhentian sementara Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara, Majelis Pengawas Pusat akan merundingkan dan memutuskan, putusan tesebut akan dikirimkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kemudian menerima dan mengesahkan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Pusat. Mekanisme dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016, yaitu setelah Majelis Pengawas Wilayah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis 1, 2, 3 kepada Notaris dan tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan atau melakukan kesalahan lain, Majelis Pengawas Wilayah dapat mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Majelis Pengawas Pusat. Majelis Pengawas Pusat berdasarkan hasil pemeriksaan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Notaris.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Notaris, Pemberhentian Sementara |
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Kenotariatan |
Depositing User: | Ghazali |
Date Deposited: | 08 Nov 2022 03:51 |
Last Modified: | 08 Nov 2022 03:51 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/40724 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |