KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERMOHONAN ISBAT NIKAH (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SENGETI)

MAISYARO, MAISYARO (2022) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERMOHONAN ISBAT NIKAH (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SENGETI). S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.

[img] Text
Skripsi full teks.pdf

Download (6MB)
[img] Text
COVER (B10018262).pdf

Download (18kB)
[img] Text
LAMPIRAN (B10018262).pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK (B10018262).pdf

Download (50kB)
[img] Text
BAB I (B10018262).pdf

Download (263kB)
[img] Text
BAB IV (B10018262).pdf

Download (89kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA (B10018262).pdf

Download (517kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutuskan tiga permohonan yang sama dengan hasil penetapan yang berbeda serta akibat hukum diterima dan ditolaknya permohonan isbat nikah. Dalam menjawab permasalahan dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan metode deskriptif analisis, dengan cara penulis memaparkan hasil wawancara. Dari hasil penelitian diperoleh hasil bahwa dasar hukum yang digunakan hakim dalam Penetapan Nomor 18/Pdt.P/2021/PA.Sgt dan Penetapan Nomor 65/Pdt.P/2021/PA.Sgt adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Jo. Pasal 7 Angka 2 dan Angka 3 Huruf (e) dan Pasal 14 KHI dan dalam pertimbangan hakimnya untuk melindungi hak-hak anak dan juga hak-hak para Pemohon, oleh karena itu hakim mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut. Sedangkan dalam Penetapan Nomor 159/Pdt.P/2021/PA.Sgt dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam Penetapan tersebut adalah Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, bahwa pada saat menikah Pemohon II berusia 18 tahun 8 bulan dan sudah dalam keadaan hamil, dan Pemohon II tidak mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, oleh karena itu hakim menolak permohonan tersebut. Terhadap permohonan isbat nikah yang diterima, maka akan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan para Pemohon sehingga menjadi perkawinan yang sah secara negara, sedangkan permohonan isbat nikah yang ditolak, maka perkawinan para Pemohon menjadi tidak tercatat dan berkonsekuensi tidak mempunyai akibat hukum menurut negara. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Isbat Nikah

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Isbat Nikah
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: MAISYARO
Date Deposited: 16 Nov 2022 01:58
Last Modified: 16 Nov 2022 01:58
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/40966

Actions (login required)

View Item View Item