DOLA, ARIO (2022) STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM SAUDI ARABIA TENTANG REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI. S1 thesis, hukum.
![]() |
Text
SKRIPSI FULL TEKS.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (374kB) |
![]() |
Text
HALAMAN PERSETUJUAN, HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (188kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (876kB) |
![]() |
Text
BAB KESIMPULAN.pdf Download (249kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (343kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui pengaturan remisi bagi narapidana korupsi menurut hukum Indonesia dan hukum Saudi Arabia tentang remisi bagi narapidana korupsi; 2) mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan remisi di Indonesia dan Saudi Arabia. Dengan tujuan tersebut masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimanakah pengaturan remisi bagi narapidana korupsi menurut hukum Indonesia dan hukum Saudi Arabia?; 2) Bagaimanakah persamaan dan perbedaan pengaturan remisi di Indonesia dan Saudi Arabia?. Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pemberian remisi di Indonesia merupakan perintah dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Remisi ditempatkan sebagai motivasi bagi narapidana untuk membina diri sendiri. Remisi sebagai hak dan kewajiban, artinya jika narapidana benar-benar melaksanakan kewajibannya, ia berhak untuk mendapat remisi, sepanjang persyaratannya telah dipenuhi. Di Arab Saudi yang menggunakan Hukum Islam, remisi diberikan oleh penguasa atau hakim pengadilan; 2) Persamaannya: memberikan remisi kepada narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, perbedaannya: remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, sedangkan di Saudi Arabia diberikan oleh hakim atau penguasa dengan persyaratan telah menjalani setengah masa hukuman dan telah menghapal 2 juz Al-Quran. kesimpulan dari skripsi ini adalah remisi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi di Saudi Arabia diberikan oleh hakim atau penguasa, dalam hukum Indonesia dan hukum Saudi Arabia sama-sama memberi remisi kepada narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Hukum Pidana, Remisi, Saudi Arabia
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | DOLA |
Date Deposited: | 16 Nov 2022 03:59 |
Last Modified: | 16 Nov 2022 03:59 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/40978 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |