Restitusi Terhadap Anak Buah Kapal Ikan Sebagai Korban Eksploitasi Dalam Perspektif Hukum Pidana (Analisis Putusan Hakim Nomor 155/Pid.Sus/2020/ PN Pml dan Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2020/ PN Pml Dengan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/ PN Bbs)

Yulianto, Achmad (2022) Restitusi Terhadap Anak Buah Kapal Ikan Sebagai Korban Eksploitasi Dalam Perspektif Hukum Pidana (Analisis Putusan Hakim Nomor 155/Pid.Sus/2020/ PN Pml dan Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2020/ PN Pml Dengan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/ PN Bbs). S1 thesis, Hukum Pidana.

[img] Text
Skripsi Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (276kB)
[img] Text
Halaman Persetujuan dan Halaman Pengesahan.pdf

Download (160kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (168kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (498kB)
[img] Text
Bab IV (Penutup) Kesimpulan dan Saran.pdf

Download (169kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (317kB)

Abstract

Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Anak buah kapal ikan yang menjadi korban eksploitasi manusia di kapal ikan Long Xing 629 sangat membutuhkan restitusi, karna restitusi merupakan harapan bagi korban atas apa yang ia rasakan sebagai korban eksploitasi manusia di kapal ikan Long Xing 629. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mengatur restitusi, akan tetapi dalam penerapannya terhadap Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2020/ PN Pml dan Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2020/ PN Pml korban tidak mendapatkan restitusinya, dikarenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak memberikan perlindungan hukum yakni restitusi terhadap korban secara maksimal dikarenakan ada pasal yang memberikan keringanan terhadap pelaku agar tidak membayar restitusi. Padahal, tujuan hukum pidana sendiri selain pembalasan, sifat-sifat penting dari pemidanaan harus bermanfaat. Kemudian hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberian restitusi terhadap anak buah kapal ikan Indonesia yang merupakan korban eksploitasi dalam perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui bagaimana dasar putusan hakim dalam hal pemberian restitusi terhadap anak buah kapal ikan Indonesia yang merupakan korban eksploitasi manusia. Perumusan masalah: 1.) Bagaimana pemberian restitusi terhadap anak buah kapal ikan Indonesia yang merupakan korban eksploitasi dalam perspektif hukum pidana? 2.) Bagaimana dasar putusan hakim dalam hal pemberian restitusi terhadap anak buah kapal ikan Indonesia yang merupakan korban eksploitasi manusia?. Metode penelitian yang digunakan dalam pemulisan ini yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Aproach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini pengaturan yaitu mengenai restitusi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga saat ini belum ada pembaharuan, perlu mekanisme baru agar hak-hak koban yaitu restitusi, dapat terlaksana dengan baik.

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Pemberian Restitusi, Perspektif Hukum Pidana, Putusan Hakim.
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: YULIANTO
Date Deposited: 05 Dec 2022 03:55
Last Modified: 05 Dec 2022 03:55
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/41436

Actions (login required)

View Item View Item