KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING TERHADAP ANAK

Sismawan, Regie (2022) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING TERHADAP ANAK. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
Cover.pdf

Download (43kB)
[img] Text
Halaman Persetujuan dan Halaman Pengesahan.pdf

Download (24kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (119kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (67kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (159kB)
[img] Text
Tesis Full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (807kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkritisi pengaturan Tindak Pidana Cyberbullying terhadap anak dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan Tindak Pidana Cyberbullying terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian yaitu Pengaturan terhadap tindak pidana cyberbullying di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang telah diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 310 KUHP ayat 1 “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik c Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Kebijakan hukum pidana penanggulangan cyberbullying belum ada peraturan yang lebih spesifik untuk menanggulangi cyberbullying, hal tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa tindakan cyberbullying masih belum menjadi prioritas bagi pemerintah dalam hal ini negara, dikarenakan tindakan intimidasi seperti penghinaan, penghinaan ringan, fitnah, tindakan kesusilaan dan pemerasan tidak dianggap memberikan dampak yang sangat berbahaya terhadap masyarakat dan pengaturan di dalam UU ITE dianggap cukup dalam mengatasi tindakan cyberbullying. Penulis berpendapat bahwa dalam penanggulangan cyberbullying lebih baik dilakukan secara Non-Penal dikarenakan dalam penanggulangan secara Non-Penal lebih menitikberatkan pada tindakan pencegahan dan pengendalian sebelum kejahatan terjadi Kebijakan non penal dengan pendekatan moral/edukatif merupakan kebijakan yang paling penting dalam penanggulangan tindakan cyberbullying, bahkan dapat dikatakan pendekatan ini paling strategis. Adanya penanaman pendidikan moral dan agama, pengetahuan akan dapak negatif tindakan cyberbullying dan mengajari anak bagaimana seharusnya menggunakan teknologi yang baik dan menjaga tingkah laku di dunia maya akan menumbukan kesadaran bagi setiap orang untuk menghindari melakukan tindakan cyberbullying, apapun jenis dan media yang digunakan. Kata kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana, Cyberbullying

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Sismawan
Date Deposited: 07 Dec 2022 06:12
Last Modified: 14 Sep 2023 02:22
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/41499

Actions (login required)

View Item View Item