Malau, Salsabila Nauli (2022) HAK PEKERJA YANG DIRUMAHKAN OLEH PT. SUMBER GRAHA SEJAHTERA PADA MASA PANDEMI COVID-19 MENURUT PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021. S1 thesis, Fakultas Hukum.
![]() |
Text
Skripsi Salsabila Nauli Malau B10018391.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
cover.pdf Download (22kB) |
![]() |
Text
persetujuan, penngesahan.pdf Download (443kB) |
![]() |
Text
abstrak.pdf Download (7kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (234kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (8kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (186kB) |
Abstract
HAK PEKERJA YANG DIRUMAHKAN OLEH PT. SUMBER GRAHA SEJAHTERA PADA MASA PANDEMI COVID-19 MENURUT PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 Oleh : Salsabila Nauli Malau B10018391 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan bagi pengusahaan dalam memberikan hak pekerja sekaligus mengetahui dan menganalisis keadaan para pekerja yang dirumahkan saat ini setelah pandemi Covid-19 telah membaik. Metode Penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum didalam masyarakat. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi/data dokumen serta hasil dari wawancara di lapangan. Hasil penelitian yang peneliti dapatkan kebijakan merumahkan pekerja selama pandemi Covid-19 marak dilakukan oleh para pengusaha, baik UMB maupun UMK. Banyak faktor yang mendorong pengusaha mengeluarkan kebijakan tersebut. Kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat, pekerja yang terdampak Covid-19 tidak boleh bekerja, kesulitan bahan baku, berkurangnya permintaan dan faktor-faktor lainnya. Hal ini menyebabkan pelaku usaha kesulitan dalam memberikan hak-hak pekerja. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai perlindungan hukum praktik merumahkan pekerja di situasi darurat. Pemerintah hanya mengeluarkan Surat Edaran dan Surat Edaran Nomor M/3/Hk.04/III/2020 Tahun 2020. Pada PT. Sumber Graha Sejahtera memberikan upah sebesar 50%. Namun, hal tersebut tidak dapat terus dilakukan mengingat pemasukan perusahaan yang tidak sesuai dengan pengeluaran. Sehingga bulan selanjutnya, perusahaan membuat kebijakan untuk mengurangi 40% jumlah pekerja dengan memberikan pilihan kepada 800 pekerja yaitu, di PHK dengan pesangon dicicil sampai Januari 2022 atau dirumahkan tanpa digaji. Kata Kunci: Covid-19, Dirumahkan, Hak Pekerja.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | MALAU |
Date Deposited: | 12 Dec 2022 03:55 |
Last Modified: | 12 Dec 2022 03:55 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/41510 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |