PENYELESAIAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK BANGUNAN YANG DIBIAYAI NEGARA MELALUI RESTORATIF JUSTICE

andani, andry (2022) PENYELESAIAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK BANGUNAN YANG DIBIAYAI NEGARA MELALUI RESTORATIF JUSTICE. S2 thesis, Ilmu Hukum.

[img] Text
COVER PENYELESAIAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK BANGUNAN YANG DIBIAYAI NEGARA.pdf

Download (215kB)
[img] Text
lembar perstujuan dan pengesahan.pdf

Download (20kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (189kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (188kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (420kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Restortive Justice terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis Penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Bangunan Yang Dibiayai Negara Melalui Restoratif Justice di Indonesia. Adapun rumusan masalah 1) Bagaimanakah pengaturan Restortive Justice terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia?; 2) Bagaimanakah Penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Bangunan Yang Dibiayai Negara Melalui Restoratif Justice di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil akhir menunjukan bahwa: Pengaturan restorative justice dalam hukum pemberantasan korupsi telah diberlakukan di Indonesia yang dapat dilihat melalui Surat Kapolri dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda. Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009/sdeops tentang konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), bahwa penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep ADR yang sebenarnya memiliki kesamaan dengan Restorative Justice yang mengedapankan musyawarah antara pihak yang terlibat; Selanjutnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B113/F/Fd.1/05/2010, menginstruksikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi yang isinya himbauan agar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat yang dengan kesadaran telah mengembalikan kerugian Negara perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti atas berlaku asas restorative justice. Untuk menyempurnakan konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi Surat Edaran Jaksa Agung Muda kembali dilakukan oleh Kejaksaan RI dengan diterbitkannya SE Jampidsus Nomor: B765/F/Fd.1/04/2018 pada tanggal 20 April 2018 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan. Selanjutnya pengaturan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Penyelesaian dugaan tindak pidana korupsi proyek bangunan yang dibiayai negara yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kecil dari biaya perkara penindakannya maka dilakukan penyelesaian dengan mekanisme pendekatan restorative justice. Agar tindakan tersebut memiliki dasar legitimasi dalam konteks penegakannya sebagaimana diamanahkan oleh asas legalitas yang terdapat dalam hukum acara pidana maka perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana dalam konteks pembaharuan hukum acara pidana kedepannya di Indonesia. Kata Kunci: Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Proyek Bangunan, Restorative Justice.

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: andani
Date Deposited: 07 Dec 2022 06:12
Last Modified: 07 Dec 2022 06:12
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/41548

Actions (login required)

View Item View Item