PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PASAL 76 D JO. PASAL 81 AYAT (1) UNDANG- UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2014 (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 4/PID.SUS-ANAK/2021/PN.SPN & NO. 6/PID.SUS ANAK/2021/PN.SPN)

Mahadita, Sri Angga Dwi (2022) PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PASAL 76 D JO. PASAL 81 AYAT (1) UNDANG- UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2014 (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 4/PID.SUS-ANAK/2021/PN.SPN & NO. 6/PID.SUS ANAK/2021/PN.SPN). S1 thesis, HUKUM.

[img] Text
SKRIPSI FULL ANGGA.pdf

Download (3MB)
[img] Text
cover SKRIPSI angga-1.pdf

Download (81kB)
[img] Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK ANGGA.pdf

Download (219kB)
[img] Text
BAB 1 ANGGA.pdf

Download (391kB)
[img] Text
BAB 4 ANGGA.pdf

Download (225kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA ANGGA.pdf

Download (233kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pidana terhadap pelaku Anak yang telah bersama-sama melakukan tindak pidana Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 4/Pid. Sus-Anak/2021/PN.SPn. dan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN.SPn. Serta untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1) Bagaimana penerapan pidana terhadap Anak yang bersama-sama melakukan tindak pidana Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014? Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan tipe penilitian yuridis empiris. Penerapan pidana terhadap pelaku anak yang bersama-sama meakukan tindak pidana Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah sesuai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut tidak ada alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dalam memutus perkara hakim mempunyai pertimbangan- pertimbangan yang cukup banyak, mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti. Adapun pertimbangan hakim yang telah memutus perkara ini yaitu karena perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami trauma berat dan membuat aib bagi keluarga, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Namun daripada itu Aparat Penegak Hukum harus lebih jeli dalam hal memeriksa perkara sehingga dapat mengurai dengan tegas unsur-unsur tindak pidana mana yang melakukan serangkaian kebohongan atau bujuk rayu dan mana yang merupakan kekerasan dan ancaman kekerasan dalam peristiwa tersebut. Kata Kunci : Pemidanaan, Anak yang Melakukan Tindak Pidana, Anak

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: MAHADITA
Date Deposited: 12 Dec 2022 04:23
Last Modified: 12 Dec 2022 04:23
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/41592

Actions (login required)

View Item View Item