FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

dedi, ramades (2022) FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN. S2 thesis, ilmu hukum.

[img] Text
Cover.pdf

Download (379kB)
[img] Text
Halaman persetujuan,Halaman pengesahan.pdf

Download (586kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (149kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (267kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (269kB)

Abstract

abstrak Penelitian ini bertujuan: 1) mengetahui dan menganalisis pengaturan Badan Permusyawaratan Desa dalam melakukan pengawasan pemerintahan desa; 2) mengetahui dan menganalisis fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan pemerintahan desa. Metode penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fungsi lain yang dimiliki BPD adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam Pasal 36 ayat (1)  huruf c Kepmendagri  No. 64 Tahun 1999 menyebutkan “pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, Anggaran pendapatan dalam belanja desa serta keputusan kepala desa.” Ketentuan Pasal 104 UU No. 22 Tahun 1999 ini yang kemudian diperkuat dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c Kepmendagri  No. 64 Tahun 1999, berimplikasi bahwa BPD selain ditunjuk sebagai pembuat undang-undang (legislatif)  pada level desa, BPD juga ditempatkan selaku menyambung lidah masyarakat, karena dapat kepercayaan untuk menyampaikan pendapat dan keinginan mereka  dalam rangka  mengupayakan kesejahteraan. Lebih dari itu, pengawasan terhadap Pemerintah Desa agar kinerja kepala desa beserta perangkatnya bisa maksimal dan terarah, juga tercakup dalam wewenang BPD. BPD dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berwenang dan ikut mengatur dan mengurus desa, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan kedudukan BPD sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan kedudukan pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa.  Sedangkan fungsi hukum atau legislasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah fungsi sebagai legislasi kuat, yaitu menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa fungsi sebagai legislasi melemah, yaitu hanya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Konsklusi: penulis merekodumendasikan adanya regulasi peraturan untuk mempertegas fungsi BPD dan adanya reformulasi hubungan BPD dan Kepala Desa supaya penyerapan aspirasi dan pembangunan desa dapat berjalan maksimal.   Kata Kunci : Fungsi BPD, Pengawasan Pemerintahan, Desa

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: RAMADES
Date Deposited: 12 Dec 2022 06:50
Last Modified: 12 Dec 2022 06:50
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/41724

Actions (login required)

View Item View Item