Bukhari, Bukhari and Usman, Usman and Liyus, Herry (2022) PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSIDANGAN IN ABSENTIA PERSPEKTIF HAK ASASI TERDAKWA. S2 thesis, Fakultas Hukum.
![]() |
Text
cover.pdf Download (316kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (355kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (741kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (483kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (462kB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dari sudut pandang normatif tentang Pengaturan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Dalam Persidangan In Absentia dan Jaminan Hak Terdakwa Dalam Persidangan In Absentia. Metode penelitian di sini penulis menggunakan tipe yuridis normatif melalui pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan sejarah. Dari hasil penelitian menujukan bahwa 1). Peraturan penuntutan terhadap perkara In Absentia di depan persidangan pada dasarnya belum diatur secara khusus, namun landasan hukumnya pada dijumpai dibeberapa produk hukum seperti Pasal 137 KUHAP yang berwenang untuk melakukan penuntutan ialah Penuntut Umum (PU). Tugas dan Wewenang Penuntut Umum (PU). Di dalam Pasal 13 KUHAP dinyatakan bahwa Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Proses penuntutan dalam perkara yang masuk dalam pemeriksaan dipersidangan secara In Absentia dikarenakan belum adanya peraturan khusus yang mengatur mengenaik persidangan In Absentia, oleh sebab itu perundang-undangan yang digunakan adalah hukum acara pidana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP tidak mengatur peradilan In Absentia, namun Pasal 196 KUHAP ayat (1) menyatakan bahwa pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal Undang-Undang ini menentukan lain.” Pasal 214 KUHAP ayat (1) menyatakan bahwa jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang. Peradilan In Absentia dalam perkara tindak pidana korupsi, tujuan utamanya adalah dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. 2). Jaminan Hak Terdakwa Terhadap Persidangan Secara In Absentia, yaitu dalam pelaksanaan peradilan In Absentia terhadap perkara tindak pidana korupsi yang akan dilakukan proses penuntutan meskipun ketidak hadiran terdakwa hal demikian tidaklah melanggar hak-hak terdakwa meskipun ditinjau dari aspek peradilan adil dan tidak memihak. Hal ini dikarenakan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa telah diberi kesempatan untuk mengikuti setiap tahap-tahap penuntutan sampai pada tahap persidangan, namun terdakwa tidak memanfaatkan kesempatan dan hak-haknya yang telah diberikan dan dijamin oleh undang-undang dan KUHAP seperti hak untuk memberikan keterangan dan kuasa hukum terdakwa dapat memberikan pembelaan serta dapat mengahadirkan saksi yang menguntungkan terdakwa, oleh sebab itu dengan tindakan terdakwa maka secara hukum terdakwa telah mencedrai hak-haknya sendiri yang mana hak tersebut telah melekat pada statusnya dalam sistem peradilan pidana dan oleh penunut umum harus dilakukan tindakan dengan cepat untuk melakukan upaya persidangan secara In Absentiahal demikian agar tujuan memulihkan kerugian negara dan memberikan kepastian hukum oleh terdakwa dapat terwujud dengan cepat dan tepat. Kata Kunci: Pengaturan, Jaminan Terdakwa Dan Peradilan In Absentia
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | BUKHARI |
Date Deposited: | 13 Dec 2022 03:09 |
Last Modified: | 13 Dec 2022 03:09 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/41796 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |