RAHMATIKA, ANISAH (2022) KOMPETENSI PENGADILAN UMUM DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI TINDAK PIDANA PERPAJAKAN. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.
![]() |
Text
PDF cover TESIS.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
PDF PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING.pdf Download (4MB) |
![]() |
Text
PDF PENGESAHAN TTD DOSEN TERBARU.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (209kB) |
![]() |
Text
Bab V.pdf Download (300kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (339kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisi Pengaturan Kewenangan Pengadilan Umum Dalam Memeriksa dan Mengadili Tindak Pidana Bidang Perpajakan dan menganalisis Pengaturan Kompetensi Peradilan Umum Dalam Memeriksa Perkara Pidana Perpajakan Kedepan. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Pendekatan penelitian hukum yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Kewenangan Pengadilan Umum Dalam Memeriksa Tindak Pidana Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimuat ketentuan yang isinya sama dengan materi yang dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu dimuat dalam Pasal 43A, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi. Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan Hukum Pidana Kedepan Pengaturan Kompetensi Peradilan Umum Dalam Memeriksa Perkara Pidana Perpajakan. Pengadilan pajak di bentuk berdasarkan Pasal 24 dan 25 UUD 1945 Amandemen ketiga Jo. UU Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 35 tahun 1999 dan diubah kembali dengan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Jo. UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dalam Konsiderens UU Nonor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ini sendiri menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga keberadaan lembaga peradilan dalam suatu negara hukum ini sangat penting karena tanpa adanya suatu lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, maka hukum ini menjadi tidak berfungsi bagi masyarakat. Kata Kunci: Kompetensi, Pengadilan Umum, Tindak Pidana, Perpajakan
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rahmatika |
Date Deposited: | 12 Dec 2022 07:13 |
Last Modified: | 14 Sep 2023 02:19 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/41902 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |