pelaksanaan sanksi administrasi dalam pelanggaran ketentuan jam kerja pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS di BPKP jambi

Nabila Romadhona, Jihan (2022) pelaksanaan sanksi administrasi dalam pelanggaran ketentuan jam kerja pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS di BPKP jambi. S1 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
skripsi full jihan.pdf

Download (3MB)
[img] Text
coverrr.pdf

Download (269kB)
[img] Text
Persetujuan (2).pdf

Download (551kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (471kB)
[img] Text
BAB 4 SKRIPSI.pdf

Download (193kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI.pdf

Download (312kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/cgi/users/home?scree...

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran jam kerja Pegawai Negeri Sipil di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Provinsi Jambi dan untuk mengetahui bagaimana kendala sanksi pelaksanaan Sanksi Administrasi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Kota Jambi dan membina Pegawai Negeri Sipil diperlukan adanya peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar yang dalam hal ini oleh pemerintah dikeluarkan suatu peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Maksud dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini untuk mendidik dan membina Pegawai Negeri Sipil dalam Kedisplinan atau yang melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil akan taat dengan Peraturan Tertulis tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu mempelajari peraturan pemerintah yang berlaku berkenan dengan kepegawaian dan melihat prakteknya di lapangan berkenaan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Provinsi Jambi. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama bahwa proses pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin ketentuan jam kerja tersebut yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut berdasarkan yang diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021. Kedua kendala dalam pelaksanan sanksi terhadap pelanggaran kerja Pegawai Negeri Sipil adalah masih kurangnya kesadaran seorang Pegawai Negeri Sipil dalam menaati jam kerja. Pelanggaran Disiplin menaati jam kerja dikenakan pemotongan tunjangan.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
L Education > LB Theory and practice of education
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Romadhona
Date Deposited: 13 Dec 2022 08:24
Last Modified: 13 Dec 2022 08:24
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/42026

Actions (login required)

View Item View Item