Oktavina, Yola IMPLIKASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN TERHADAP WISATAWAN LUAR NEGERI. IMPLIKASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN TERHADAP WISATAWAN LUAR NEGERI. (Submitted)
Text
SKRIPSI YOLA FULLL.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
|
Text
COVER SKRIPSI YOLA OKTAVINA B10018540.pdf Download (185kB) |
|
Text
Lembar Persetujuan dan Pengesahan.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK SKRIPSI YOLA OKTAVINA B10018540.pdf Download (182kB) |
|
Text
BAB I SKRIPSI YOLA OKTAVINA B10018540.pdf Download (539kB) |
|
Text
BAB IV SKRIPSI YOLA OKTAVINA B10018540.pdf Download (183kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI YOLA OKTAVINA B10018540.pdf Download (409kB) |
Abstract
IMPLIKASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN TERHADAP WISATAWAN LUAR NEGERI ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis implikasi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan terhadap wisatawan luar negeri. 2) Untuk mengetahui bagaimana Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan oleh Petugas Keimigrasian terhadap wisatawan luar negeri penerima bebas visa dan bagaimana penjatuhan sanksi hukum yang dijatuhi hakim bagi warga negara asing yang menyalahgunakan bebas visa. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yakni penelitian yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan penelitian data primer. Adapun hasil penelitian ini ditemukan bahwa dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan terlihat lebih banyak dampak negatif yang ditimbulkan daripada dampak positifnya, yang mana disebabkan oleh kurangannya pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing penerima bebas visa, lamanya masa kunjungan dan terlalu mudahnya syarat dan tata cara dalam mendapatkan bebas visa serta lemahnya penjatuhan sanksi hukum, sehingga menyebabkan banyak warga negara asing yang dengan mudahnya menyalahgunakan bebas visa. Oleh karena itu dimasa yang akan datang Pemerintah Indonesia perlu mengevaluasi kembali Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Pejabat Keimigrasian perlu untuk lebih efektif dan selektif lagi dalam menerima dan mengawasi warga negara asing yang akan masuk dan sedang berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan bebas visa dan untuk pemberian bebas visa hendaknya dapat ditinjau lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian visa, serta hendaknya dalam penjatuhan sanksi hukum hakim dapat menjatuhi hukuman secara maksimal. Kata kunci: Implikasi, Peraturan Presiden, Bebas Visa Kunjungan, Wisatawan Luar Negeri.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Oktavina |
Date Deposited: | 16 Dec 2022 02:25 |
Last Modified: | 16 Dec 2022 02:25 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/42047 |
Actions (login required)
View Item |