PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL BERDASARKAN PROTOKOL MADRID DAN UNDANG-UNDANG MEREK DI INDONESIA

Sitompul, Chrisintia (2022) PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL BERDASARKAN PROTOKOL MADRID DAN UNDANG-UNDANG MEREK DI INDONESIA. S1 thesis, ilmu hukum.

[img] Text
skripsi full text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
cover.pdf

Download (211kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (328kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (149kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (141kB)

Abstract

Skripsi ini mendeskripsikan dan meneliti untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan Hukum pada Merek Terkenal berdasarkan Protokol Madrid dan Undang-Undang Merek di Indonesia. Metode Penelitian ini ialah Yuridis Normatif. Skripsi ini melakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan undang-undang (Statues Approach). Hasil Penelitian adalah Sebagai negara anggota protokol madrid, pemerintah Indonesia melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan protokol madrid ke dalam peraturan merek indonesia, Konsep dasar Madrid Protocol yaitu, melalui satu aplikasi merek akan didapatkan perlindungan hukum di negara-negara anggota Madrid Protocol, dimana aplikasi mereknya cukup diajukan di Kantor Merek setempat atau asal. Dengan meratifikasi Perjanjian ini, berdasarkan undang-undang mereknya di masing-masing negara tujuan akan memeriksa international Register. Apabila terdapat keberatan, maka negara tujuan akan memberitahukan hal tersebut ke WIPO international Berau yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemegang merek. Penyelesaian selanjutnya akan dilakukan oleh agen/konsultan merek lokal. Jika tidak ada penolakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu dalam 12 atau 18 bulan, maka merek harus mendapatkan perlindungan. Pengaturan mengenai perlindungan Merek Terkenal pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yaitu :Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau d. Indikasi Geografis terdaftar. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Protokol Madrid, Undang-Undang Merek.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: SITOMPUL
Date Deposited: 15 Dec 2022 07:11
Last Modified: 15 Dec 2022 07:11
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/42332

Actions (login required)

View Item View Item