Chanifah, Chanifah (2022) Putusan Ultra Petita Dalam Tindak Pidana Perkosaan. PAMPAS: Journal Of Criminal Law. ISSN 2721-8325
![]() |
Text
SKRIPSI CHANIFAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (954kB) |
![]() |
Text
Cover.pdf Download (98kB) |
![]() |
Text
Halaman persetujuan.pdf Download (189kB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (88kB) |
![]() |
Text
Bab I .pdf Download (371kB) |
![]() |
Text
Bab Kesimpulan.pdf Download (90kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (185kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai putusan Ultra Petita dan putusan Ultra Petita dalam tindak pidana perkosaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimanakah Pengaturan tentang Putusan Ultra Petita? dan 2) Bagaimanakah Putusan Ultra Petita Dalam Tindak Pidana Perkosaan? Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan Undang- undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil Penelitian ini adalah 1) Secara normatif, dalam ranah pidana tidak ada ketentuan yang menyatakan secara eksplisit mengenai kebolehan atau ketidakbolehan hakim dalam memutuskan melebihi apa yang diminta. Akan tetapi dalam ketentuan Pasal 182 Ayat (4) KUHAP secara implisit menyatakan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasar pada dakwaan jaksa penuntut umum. Dimana hal tersebut secara tidak langsung menjadi batasan hakim dalam memutus perkara. Majelis hakim dapat menjatuhkan putusan lebih rendah, sama atau bahkan lebih tinggi dari rekuisitor penuntut umum. Putusan majelis hakim yang melebihi tuntutan dari jaksa secara normatif, tidak melanggar hukum pidana. 2) Hakim memiliki kebebasan dan indepedensi dalam memutus perkara, dalam kasus ini dapat ditemukan dalam fakta persidangan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah ketika Majelis Hakim berkeyakinan untuk menjatuhkan pidana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka sebenarnya hukuman itu tidak melanggar hukum acara pidana. Sehingga putusan Ultra Petita majelis hakim telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena sama sekali tidak keluar dari batasan maksimal hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 285 KUHP. Saran dalam penelitian ini adalah Penjatuhan pidana terhadap terdakwa antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim sebaiknya terdapat kesesuaian. Sehingga akan memberikan rasa keadilan terhadap terdakwa. Keadilan dalam hukum pidana sebenarnya bukan hanya untuk melindungi hak- hak korban dan saksi saja akan tetapi juga melindungi hak-hak terdakwa. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim diharapkan dapat memberikan pertimbangan hukum atau ratio decident yang lengkap dan tepat, agar terciptanya asas kepastian hukum yang jelas dan rasa keadilan untuk semua pihak. Kata kunci : Putusan, Ultra Petita, Tindak Pidana Perkosaan.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | CHANIFAH |
Date Deposited: | 16 Dec 2022 02:03 |
Last Modified: | 16 Dec 2022 02:03 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/42419 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |