PERTANGGUNGJAWABAN AUSTRALIA TERHADAP INDONESIA DALAM PENCEMARAN LINTAS BATAS LAUT AKIBAT KEBOCORAN SUMUR MINYAK MONTARA

Aditya Parlindungan, Salomo (2022) PERTANGGUNGJAWABAN AUSTRALIA TERHADAP INDONESIA DALAM PENCEMARAN LINTAS BATAS LAUT AKIBAT KEBOCORAN SUMUR MINYAK MONTARA. S1 thesis, hukum internasional.

[img] Text
Skripsi Laut Montara, Salomo Aditya Parlindungan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (586kB)
[img] Text
Cover Skripsi Salomo Aditya Parlindungan.pdf

Download (37kB)
[img] Text
Halaman Persetujuan, Halaman Pengesahan Salomo Aditya Parlindungan.pdf

Download (17kB)
[img] Text
Abstrak Salomo Aditya Parlindungan.pdf

Download (218kB)
[img] Text
Bab I Salomo Aditya Parlindungan.pdf

Download (393kB)
[img] Text
Bab Kesimpulan atau Bab V, Salomo Aditya Parlindungan.pdf

Download (8kB)
[img] Text
Daftar Pustaka, Salomo Aditya Parlindungan.pdf

Download (242kB)

Abstract

Keberadaan laut merupakan wilayah vital bagi suatu negara, begitu juga dengan bangsa Indonesia yang disebut sebagai salah satu negara kepulauan.Dari sektor perikanan hingga transportasi pariwisata dan perdagangan, laut Indonesia selalu menyimpan banyak sumber daya.Namun, pencemaran laut telah berdampak pada salah satu wilayah laut Indonesia.Tumpahan minyak yang terjadi di wilayah perairan Indonesia merupakan salah satu contoh pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan laut.pada 21 Agustus 2009. Minyak mentah ringan tumpah dari Anjungan Kepala Sumur Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor, perairan Australia, dari sumur minyak Montara, yang berasal dari lapangan Montara.Perairan Celah Timor yang merupakan perairan perbatasan antara Indonesia, Australia, dan Timor Leste juga terkena dampak tumpahan minyak ini.Sekitar 75% pencemaran tumpahan minyak yang masuk ke perairan Indonesia berasal dari sumur di Blok Atlas Timor Barat Laut.Karena masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), pencemaran ini menjadi masalah besar bagi Indonesia.Hal ini telah menjadi perhatian hukum laut internasional, Pasal 192, yang mengatakan bahwa setiap negara harus melindungi lingkungan laut.Artinya, pasal ini menekankan bahwa ekosistem laut merupakan bagian dari lingkungan hidup yang wajib dilindungi dan dilestarikan oleh setiap negara.Evaluasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kaitannya dengan teori hukum dan praktik penegakan hukum positif yang menjadi judul tesis ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustakaan.Menurut temuan studi tersebut, tanggung jawab negara—juga dikenal sebagai kewajiban membayar kompensasi dari negara—merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional. Akibatnya, dalam hal kewajiban internasional dilanggar, tanggung jawab negara akan muncul. Dalam hal ini, PTTEP telah gagal menerapkan Zona Aman untuk pencemaran di kilang minyak Montara, yang melanggar Pasal 60, ayat 4 dan 5, UNCLOS 1982. Namun, Hukum Lingkungan Internasional mengatur pencemaran tambahan yang terjadi di perbatasan laut antara Indonesia dan Australia terkait kasus pencemaran lintas batas. Kata Kunci: Hukum Laut Internasional, Pencemaran Laut,Tumpahan Minyak Montara

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: PARLINDUNGAN
Date Deposited: 21 Dec 2022 01:32
Last Modified: 21 Dec 2022 01:32
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/42591

Actions (login required)

View Item View Item