PENERAPAN PIDANA PASAL 110 AYAT (1) KUHP JUNCTO PASAL 106 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN MAKAR DI PAPUA (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 118/Pid.B/2013/PN.SRG)

RAHMAN, RIYAN PENERAPAN PIDANA PASAL 110 AYAT (1) KUHP JUNCTO PASAL 106 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN MAKAR DI PAPUA (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 118/Pid.B/2013/PN.SRG). JURNAL PENERAPAN PIDANA PASAL 110 AYAT (1) KUHP JUNCTO PASAL 106 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN MAKAR DI PAPUA (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 118/Pid.B/2013/PN.SRG).

[img] Text
ARTIKEL_B10014039.pdf

Download (165kB)

Abstract

ABSTRAK RIYAN RAHMAN B10014039 Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Tindak Pidana Pemufakatan Makar di Papua (Analisis Putusan Nomor: 118/Pid.B/2013/PN.SRG). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam putusan nomor: 118/Pid.B/2013/PN.SRG terhadap Tindak Pidana Pemufakatan Makar di Papua. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual (Conseptual aproach). Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah putusan nomor: 118/Pid.B/2013/PN.SRG, bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku hukum. Analisis bahan hukum yang dilakukan adalah yuridis kualitatif dengan melakukan pengumpulan pendapat-pendapat ahli hukum pidana yang digunakan untuk bahan analisis terhadap dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam putusan nomor: 118/Pid.B/2013/PN.SRG. Pembahasan: Hakim belum mempertimbangkan beberapa hal khususnya dalam unsur pemufakatan yang menurut penulis dapat menimbulkan dan mempengaruhi peluang berat ringannya sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Berdasarkan hasil penulisan skripsi ini dapat diperoleh kesimpulan, yaitu Hakim dalam menerapkan Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 106 KUHP pada Putusan Nomor: 118/Pid.B/2013/PN.SRG di Pengadilan Negeri Sorong, menurut penulis sanksi pidana yang diterapkan oleh Hakim sangat ringan, karena penulis melihat akibat yang dapat ditimbulkan/terjadi dari perbuatan terdakwa. Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kepada terdakwa. Secara normatif, memang tidak ada yang dipermasalahkan dalam putusan ini. Akan tetapi, seharusnya pidana yang dijatuhkan dapat lebih berat dari itu, karena mengingat keutuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi taruhannya. Kata Kunci: Penerapan, Tindak Pidana, Pemufakatan, Makar

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: RIYAN RAHMAN
Date Deposited: 04 Jun 2018 00:43
Last Modified: 04 Jun 2018 00:43
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/4356

Actions (login required)

View Item View Item