Jahfar, Ahmad (2023) POLITIK HUKUM KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH YANG DEMOKRATIS. S2 thesis, Universitas jambi.
Text
TESIS-AHMAD-JAHFAR-REVISI-SIDANG.docx Download (338kB) |
|
Text
Lembar Persetujuan.pdf Download (603kB) |
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (173kB) |
|
Text
KATA PENGANTAR AHMAD JAHFAR.docx Download (17kB) |
|
Text
ABSTRAK AHMAD JAHFAR.docx Download (16kB) |
|
Text
BAB I- AHMAD JAHFAR.docx Download (62kB) |
|
Text
BAB II- AHMAD JAHFAR.docx Download (46kB) |
|
Text
BAB III- AHMAD JAHFAR.docx Download (48kB) |
|
Text
BAB IV- AHMAD JAHFAR.docx Download (36kB) |
|
Text
BAB V- AHMAD JAHFAR.docx Download (18kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA-AHMAD JAHFAR.docx Download (27kB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tentang kedudukan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini menurut prinsip demokrasi dan untuk menemukan politik hukum pengaturan kedudukan DPRD yang dapat menjadi suatu law reform bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana pengaturan tentang kedudukan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini menurut prinsip demokrasi dan 2). Bagaimana politik hukum pengaturan kedudukan DPRD yang dapat menjadi suatu law reform bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai suatu metode penelitian hukum dengan melakukan pengkajian terhadap aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Hasil penelitian ini adalah: 1). Kedudukan DPRD dalam sistem peraturan perundang-undangan sejak awal mula undang-undang pemerintahan daerah hingga undang-undang yang berlaku sekarang yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengalami perubahan, berkaitan dengan kedudukan DPRD yang dinyatakan berada dibawah kepala daerah atau kepala daerah memiliki posisi yang superior, hingga DPRD diposisikan sebagai mitra kerja yang sejajar dengan kepala daerah. 2). Dikarenakan pasal yang mengatur tentang kedudukan DPRD dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah masih belum sepenuhnya berlaku, yaitu meskipun DPRD diposisikan sejajar dengan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan di daerah namun realitas yang ada tidak berlaku demikian. DPRD tetap berada di bawah kepala daerah. Revisi pasal tentang kedudukan DPRD perlu dilakukan agar mempertegas kembali posisi kemitraan kerja yang sesungguhnya antara DPRD Dan kepala daerah. Bukan saling membawahi antar keduanya. Sehingga produk hukum yang dihasilkan berupa peraturan perundang-undangan adalah produk hukum melalui kebijakan politik yang jelas. Kata Kunci : Politik Hukum, Kedudukan DPRD, Pemerintahan Daerah
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Ahmad Jahfar |
Date Deposited: | 02 Mar 2023 07:04 |
Last Modified: | 02 Mar 2023 07:04 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/45470 |
Actions (login required)
View Item |