DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN LEPAS (ONSLAG) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 4/PID.TPK/2022/PT.MTR)

TIANI, SULIS (2023) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN LEPAS (ONSLAG) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 4/PID.TPK/2022/PT.MTR). PAMPAS: Journal Of Criminal Law. ISSN 2721-8325

[img] Text
TUGAS AKHIR SULISTIANI (B10019165) FIXX.pdf

Download (769kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (12kB)
[img] Text
Halaman Persetujuan, Halaman Pengesahan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK..pdf

Download (26kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (330kB)
[img] Text
BAB KESIMPULAN.pdf

Download (9kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA..pdf

Download (96kB)
Official URL: httpps://repository.unja.ac.id/

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 4/PID.TPK/2022/PT.MTR. Permasalahan dari penelitian ini adalah apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada Putusan Nomor 4/PID.TPK/2022/PT.MTR terhadap terdakwa Aryanto Prametu. Metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Aryanto Prametu pada Putusan Nomor 4/PID.TPK/2022/PT.MTR dikarenakan adanya alasan penghapus pidana yang berupa alasan pembenar. Adapun yang menjadi pertimbangannya yaitu bahwa terdakwa telah memenuhi kepentingan pengadaan walaupun pengerjaannya terlambat dari masa kontrak dan dengan varietas yang berbeda tetapi kualitas dan harganya tidak jauh berbeda, tidak ada kerugian keuangan negara dikarenakan telah dibayar lunas oleh terdakwa, dan terdakwa tidak mendapatkan untung sama sekali. Maka perbuatan terdakwa telah memenuhi maksud dan tujuan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 42K/KR/1966 tanggal 08 Januari 1966. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas, Tindak Pidana Korupsi

Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: SULISTIANI
Date Deposited: 10 Mar 2023 06:41
Last Modified: 10 Mar 2023 06:41
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/45764

Actions (login required)

View Item View Item