BEREMANDA, LUKAS PERMADI ORLANDO (2023) PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI JAMBI. PAMPAS: Journal Of Criminal Law. ISSN 2721-8325
Text
SKRIPSI FULL TEKS.pdf Restricted to Repository staff only Download (735kB) |
|
Text
COVER.pdf Download (11kB) |
|
Text
Halaman Persetujuan, Halaman Pengesahan.pdf Download (150kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (26kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (182kB) |
|
Text
BAB KESIMPULAN.pdf Download (35kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (161kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Jambi. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Jambi, 2) Bagaimana upaya yang dilakukan agar dapat tercapai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Jambi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Faktor utama yang mempengaruhi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah tidak tercapainya kesepakatan ganti kerugian antara pihak korban dan pelaku tindak pidana, karena pihak korban sering meminta ganti kerugian yang besar kepada pelaku tindak pidana sehingga pelaku tindak pidana tidak sanggup untuk membayar kepada pihak korban serta terdapat pola pikir masyarakat bahwa tindak pidana harus dibalas dan diberikan hukuman untuk menjerakan pelaku tindak pidana. 2) Upaya yang dilakukan agar dapat tercapai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu Jaksa Penuntut Umum berperan aktif dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan selalu memperhatikan kepentingan pihak korban dengan melalui pemberian kompensasi dan restitusi atau ganti kerugian kepada pihak korban serta selalu melibatkan peran masyarakat dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif agar dapat mengubah pola pikir atau mindset pada masyarakat yang hanya berfokus pada efek jera pelaku tindak pidana. Kata Kunci : Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Beremanda |
Date Deposited: | 10 Mar 2023 06:41 |
Last Modified: | 05 Jul 2024 02:47 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/45765 |
Actions (login required)
View Item |