Susilo, Shidiq Joko (2023) ANALISIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA YANG MELANGGAR PASAL 127 AYAT (1) HURUF a UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI JAMBI (Putusan No. 410/Pid.Sus/2021/PN. Jmb dan Putusan No. 486/Pid.Sus/2021/PN. Jmb). S1 thesis, Universitas Jambi.
![]() |
Text
Skripsi shidiq full.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB 1 Pendahuluan.pdf Download (595kB) |
![]() |
Text
Cover[1].pdf Download (805kB) |
![]() |
Text
Halaman_persetujuan_dan_pengesahan[1].pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK[1].pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Kesimpulan[1].pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Daftar_pustaka[1].pdf Download (2MB) |
Abstract
Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam perkara putusan No. 410/Pid.Sus/2021/PN. Jmb dan perkara putusan No. 486/Pid.Sus/2021/PN. Jmb tentang tindak pidana narkotika. Perumusan masalah yang diambil oleh penulis dalam penulisan ini adalah Bagaimana dasar pertimbangan hakim yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penyalahguna narkotika yang melanggarPasal 127 Ayat (1) huruf a sehingga terjadi perbedaan putusan? Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan juridis-normatif dan pendekatan kasus sebagai penguat dari analisis dalam penulisan ini. Analisis penulisan ini melihat dari fakta persidangan dan fakta sosiologis. Dari analisis penulis mendapatkan hasil bahwa terdapat perbedaan penjatuhan putusan yang terlihat sangat jelas dari kedua putusan tersebut. Dari fakta persidangan ditemukan barang bukti dalam putusan No. 410/Pid.Sus/2021/PN. Jmb berupa sabu dengan netto 0,37 gram dan dalam putusan No. 486/Pid.Sus/2021/PN. Jmb berupa sabu dengan netto 0,16 gram. Dan fakta sosiologis dilihat dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan No. 486/Pi.Sus/2021/PN. Jmb disebutkan bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali atas perbuatan dan terdakwa adalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Sedangkan dalam putusan No. 410/Pid.Sus/2021/PN. Jmb disebutkan hal yang meringankan, yaitu sopan dipersidangan dan menyesali atas perbuatan. Namun dari fakta-fakta tersebut keduanya dijatuhi putusan pidana penjara. Dalam putusan No. 410/Pid.Sus/2021/PN. Jmb dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan putusan No. 486/Pid.Sus/2021/PN. Jmb dijatuhi pidana 3 tahun penjara. Kata Kunci: Analisis, Penyalahguna, Narkotika, Putusan
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Analisis, Penyalahguna, Narkotika, Putusan |
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Susilo |
Date Deposited: | 13 Mar 2023 07:16 |
Last Modified: | 13 Mar 2023 07:17 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/45839 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |