AMIN, HENDRA (2023) EKSISTENSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA JAMBI SETELAH DITETAPKANNYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERANGKAT DAERAH. https://online-journal.unja.ac.id/Mendapo/issue/view/1449.
Text
Skripsi-Hendra-Amin.pdf Restricted to Repository staff only Download (921kB) |
|
Text
COVER.pdf Download (29kB) |
|
Text
Persetujuan skripsi.pdf Download (2MB) |
|
Text
Pengesahan skripsi.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (149kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (442kB) |
|
Text
KESIMPULAN.pdf Download (16kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (275kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah; 2) untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi sebagai perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik pasca terbentuknya Permendagri Nomor 11 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pengaturan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah mengalami problematika bahwa tidak adanya kejelasan mengenai posisi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pasca dilakukan restrukturisasi perangkat daerah, menimbulkan banyak permasalahan di lapangan. Sebab, ketidakjelasan posisi itu diikuti belum adanya aturan yang tegas mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi; 2) eksistensi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi sebagai perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi sebagai perangkat daerah menjadi instansi pusat di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan apabila Badan Kesatuan Bangsa dan Politik masih menjadi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan umum selama ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Pusat dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan diberlakukannya Undang-Undang 23 Tahun 2014, maka dilaksanakan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dibantu oleh Instansi Vertikal sebagai perangkat Pusat. Kata kunci: Eksistensi, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Jambi.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | AMIN |
Date Deposited: | 10 Apr 2023 02:50 |
Last Modified: | 10 Apr 2023 02:50 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/46753 |
Actions (login required)
View Item |