PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Analisis Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2021/PN.Mjy)

Munthe, Damaris Pramayati (2023) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Analisis Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2021/PN.Mjy). S1 thesis, Hukum Pidana.

[img] Text
Skripsi Full Teks.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Cover Skripsi.pdf

Download (196kB)
[img] Text
Persetujuan dan Pengesahan Skripsi.pdf

Download (283kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (463kB)
[img] Text
BAB IV KESIMPULAN.pdf

Download (186kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (414kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bentuk pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan oleh anak dan bagaimana dasar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2021/PN.Mjy. Dengan rumusan masalahnya adalah Bagaimana bentuk pidana yang dijatuhkan terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2021/PN.Mjy? dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada tindak pidana persetubuhan oleh anak (Analisis Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2021/PN.Mjy). Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Pendekatan penelitian adalah dengan studi kasus yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder serta metode pengumpulan bahan hukumnya berupa studi pustaka. Hasil dari penelitian adalah adanya ketidaksesuaian antara putusan hakim dengan pasal yang terbukti telah dilanggar oleh anak sebagai pelaku tindak pidana yaitu Pasal Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak. Dimana putusan hakim jauh lebih rendah dari ketentuan minimal sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadp anak tersebut. Dimana hakim menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) bulan dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan, sementara setengah ketentuan dari ancaman pidana pada Pasal 81 Ayat (2) yang berlaku pada anak yaitu pidana minimal 2 (dua) ½ (setengah) tahun dan maksimal 7 (tujuh) ½ (setengah) tahun. Dalam pertimbangannya hakim telah memenuhi aspek-aspek dasar pertimbangan hakim baik secara yuridis maupun non yuridis, akan tetapi dalam putusan hakim tersebut pidana yang dijatuhkan terhadap anak sangat rendah dan jauh dari pidana minimal bagi pelanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Anak, Tindak Pidana Persetubuhan

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: MUNTHE
Date Deposited: 13 Apr 2023 03:22
Last Modified: 13 Apr 2023 03:22
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/47184

Actions (login required)

View Item View Item