KERJASAMA LINTAS BATAS NEGARA PADA ZONA EKONOMI EKSKLUSIF DALAM RANGKA PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN YANG BERKELANJUTAN

SEPTARIA, EMA (2023) KERJASAMA LINTAS BATAS NEGARA PADA ZONA EKONOMI EKSKLUSIF DALAM RANGKA PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN YANG BERKELANJUTAN. S3 thesis, Doktor Ilmu Hukum.

[img] Text
DSISERTASI_EMA SEPTARIA (P3B118009).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (47kB)
[img] Text
Halaman Persetujuan, Halaman Pengesahan.pdf

Download (504kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (114kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (434kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (48kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (322kB)

Abstract

Indonesia yang memiliki Zona Ekonomi yang sanga luas mencoba untuk mengelola sumber daya ikan agar tetap lestari menghadapi masalah yaitu praktik Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) yang sebagian besar dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) berbendera negara tetangga. Disertasi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritisi pengaturan kerjasama lintas batas negara pada pengelolaan SDI pada ZEE Indonesia, membandingkan pengaturan kerjasama lintas batas negara pada pengelolaan sumber daya ikan pada ZEE dalam hukum Australia, dan Filipina dan menemukan model kerjasama lintas batas negara yang dapat dikembangkan dan diimplementasikan dalam pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan yang dapat membantu memberantas terjadinya IUUF pada ZEE Indonesia. Disertasi ini dikaji dengan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan normative, perbandingan hukum serta yuridis filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sudah mengatur kerjasama lintas batas negara dalam pengelolaan SDI di ZEE namun Indonesia belum ada kerjasama khusus untuk tujuan itu. Kerjasama yang ada sebagian besar mengarah pada pemberantasan IUUF namun tidak terimplementasi dengan baik karena substansi kerjasama terlalu luas, wilayah perairan yang menjadi lokasi kerjasama tidak jelas, mayoritas kerjasama berbentuk MOU, LOI maupun Komunike Bersama merupakan bentuk perjanjian internasional yang paling lemah dan tidak dapat mengikat para pihak sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat dan tidak dapat memberikan kepastian hukum. Hukum Australia dan hukum Filipina mengatur tentang kerjasama lintas batas negara. Australia telah mengimplementasikannya dengan baik dengan Papua New Guinea namun bukan di wilayah ZEE. Sedangkan Filipina mirip dengan Indonesia yaitu belum memiliki kerjasama demikian karena masih tumpang tindih wilayah ZEE dengan negara tetangga. Kerjasama pengelolaan SDI di ZEE antara Rusia dan Norwegia serta antara Cina dan Jepang sangat implementatif karena substansinya jelas dan mensyaratkan ratifikasi. Indonesia dapat mengadopsi kerjasama yang dilakukan Rusia-Norwegia, Cina-Jepang dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat nelayan Indonesia, kerjasama dibuat dalam bentuk treaty dan mensyaratkan ratifikasi oleh para pihak dalam hukum nasionalnya, substansinya paling tidak meliputi ketentuan tentang tanggung jawab negara, penetapan wilayah pengelolaan bersama, pembentukan komisi bersama, penelitian iIlmiah, waktu tangkap/panen, alat tangkap, jenis ikan yang boleh ditangkap, kuota, pengawasan dan penyelesaian sengketa. Kata Kunci: Kerjasama Lintas Batas Negara; Zona Ekonomi Eksklusif; Pengelolaan Sumber Daya Ikan; Berkelanjutan.

Type: Thesis (S3)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > S3 Ilmu Hukum
Depositing User: SEPTARIA
Date Deposited: 14 Apr 2023 06:36
Last Modified: 13 Jun 2024 12:07
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/47262

Actions (login required)

View Item View Item