HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR (Analisis Putusan Nomor:122/Pdt.G/2019/PA.Jmb)

Permata Sari, Wulan (2023) HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR (Analisis Putusan Nomor:122/Pdt.G/2019/PA.Jmb). S1 thesis, Hukum Perdata.

[img] Text
WULAN PERMATA SARI SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (960kB)
[img] Text
Persetujuan Skripsi.pdf

Download (655kB)
[img] Text
Pengesahan Skripsi.pdf

Download (730kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (189kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (515kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (187kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (307kB)

Abstract

ABSTRAK Perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan keputusan pengadilan atau permintaan salah satu pasangan, salah satu dampaknya ialah terkait hak asuh anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak asuh anak dibawah umur menurut Kompilasi Hukukm Islam dan Undang-Undang Perkawinan setelah terjadinya perceraian dan menganalisis putusan Nomor: 122/Pdt.G/2019/PA.Jmb tentang mengapa hakim memberikan hak asuh anak dibawah umur kepada ayah serta untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara hak asuh anak yang masih dibawah umur yang berbeda dengan ketentuan KHI dalam Putusan Nomor: 122/Pdt.G/2019/PA.Jmb. pengaturan tentang hak asuh anak dibawah umur tertuang dalam Pasal 105 a KHI yang menjelaskan anak dibawah umur atau dibawah 12 tahun hak pengasuhannya jatuh kepada ibu, namun hal ini bukan aturan mutlak dan hakim berhak mempertimbangkan kepentingan anak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 dan hak pengasuhan anak dapat dicabut menurut Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 .Rumusan masalah: Bagaimanakah pengaturan hak asuh anak yang masih dibawah umur akibat perceraian menurut hukum Indonesia ?dan Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hak asuh anak yang masih dibawah umur dalam Putusan Nomor: 122/Pdt.G/Jmb.? Metode Penelitian.yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yaitu mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual aproach), pendekatan perUndang-Undangan (statuta aproach) dan pendekatan kasus (casse approach). Hasil penelitian. Dasar Pertimbangan Hakim 1) Fakta Yuridis, Termohon atau ibu dicabut kekuasaannya terhadap anaknya berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 , ; 2) Fakta Persidangan, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah dilihat dari saksi-saksi yang ada pada saat pemeriksaan dipengadilan, alat- alat bukti; 3) Fakta Sosiologis, yaitu pertimbangan yang membuat hakim memberikan hak asuh anak dibawah umur kepada ayah ialah demi perkembangan jiwa dan pertumbuhan dari kedua anak tersebut, hal ini karena sang ibu dinilai melalaikan kewajibannya terhadap anak dan berkelakuan buruk. Kata Kunci: Hak asuh anak, dibawah umur, perceraian.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: SARI
Date Deposited: 06 Jun 2023 04:56
Last Modified: 06 Jun 2023 04:56
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/49532

Actions (login required)

View Item View Item