PENGATURAN DRONE SEBAGAI PESAWAT UDARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

ESAHSTIANSYAH, EGGY PRATAMA (2023) PENGATURAN DRONE SEBAGAI PESAWAT UDARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL. S1 thesis, Hukum Internasional.

[img] Text
SKRIPSI EGGY PRATAMA ESAHSTIANSYAH (RRB10017078).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (232kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN, HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (194kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (206kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (869kB)
[img] Text
BAB KESIMPULAN.pdf

Download (206kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (540kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa pengaturan drone sebagai pesawat udara dalam hukum internasional dan hukum nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Dengan pendekatan perundangan-perundangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa pengaturan drone dalam hukum internasional, seperti konvensi Chicago 1944 pada pasal 8 yang menjelaskan definisi drone, pada pasal 3 yang menjelaskan perbedaan pesawat udara sipil (civil aircraft) dan pesawat udara negara (state aircraft). Namun konvensi Chicago hanya menjelaskan pengoperasian, prosedur dan pengaturan untuk pesawat udara sipil (civil aircraft) bukan pesawat udara negara (state aircraft). Begitu juga dengan hukum nasional seperti PM No. 37 Tahun 2020 yang sebagian besar hanya menjelaskan tentang tata cara prosedur pengoperasian drone, kawasan ruang udara, jenis ruang udara, serta pengaturan drone sebagai pesawat udara tanpa awak dengan tujuan sipil (civil aircraft) dan untuk drone sebagai pesawat udara tanpa awak dengan tujuan negara (state aircraft) masih sedikit penjelasannya karena dalam PM No. 37 Tahun 2020 pada pasal 5 hanya menjelaskan drone yang dimiliki atau digunakan untuk tujuan pemerintah di anggap sebagai pesawat udara negara (state aircraft). Namun mengenai spesifikasi, prosedur tata cara pengoperasian drone untuk tujuan negara masih belum dijelaskan. Kata Kunci: Hukum Internasional, Hukum Nasional, Pengaturan Drone. ABSTRACT This study aims to find out what is the regulation of drones as aircraft in international law and national law. This research is normative juridical law research. With a statutory approach (statute approach), historical approach (historical approach), and conceptual approach (conceptual approach). Based on the research, it was concluded that the regulation of drones in international law, such as the 1944 Chicago convention in article 8 which explains the definition of drones, in article 3 which explains the differences between civil aircraft and state aircraft. However, the Chicago Convention only describes the operations, procedures and arrangements for civil aircraft, not state aircraft. Likewise with national laws such as PM No. 37 of 2020 which mostly only explains the procedures for operating drones, airspace areas, types of airspace, and the arrangement of drones as unmanned aircraft with civilian purposes (civil aircraft) and for drones as unmanned aircraft with national objectives ( state aircraft) there is still little explanation because in PM No. 37 of 2020 in article 5 only explains that drones owned or used for government purposes are considered state aircraft. However, regarding specifications, the procedures for operating drones for national purposes have not yet been explained. Keywords: International Law, National Law, Drone Regulation.

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: ESAHSTIANSYAH
Date Deposited: 09 Jun 2023 03:19
Last Modified: 09 Jun 2023 03:19
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/49739

Actions (login required)

View Item View Item