PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN MENURUT PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 DI KEJAKSAAN NEGERI MUARO JAMBI

Rahmahdani PS, Teti (2023) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN MENURUT PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 DI KEJAKSAAN NEGERI MUARO JAMBI. S1 thesis, Hukum Pidana.

[img] Text
Skripsi teti .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Cover teti.pdf

Download (95kB)
[img] Text
Persetujuan teti .pdf

Download (129kB)
[img] Text
Pengesahan teti .pdf

Download (167kB)
[img] Text
Abstrak Teti Rahmahdani PS (B10017281).pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV Teti Rahmahdani PS (B10017281).pdf

Download (591kB)
[img] Text
Dafpus Teti.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab 1 Teti Rahmahdani PS (B10017281) 2.pdf

Download (5MB)
[img] Text
Abstrak Teti Rahmahdani PS (B10017281).pdf

Download (1MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip Restorative Justice dalam terhadap pelaku tindak pidana menurut peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi; serta Kendala Kejaksaan dalam penerapan restorative justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Menurut Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi; Rumusan masalah: 1) Bagaimana penerapan prinsip Restorative Justice dalam terhadap pelaku tindak pidana menurut peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi? 2) Apa Kendala Kejaksaan dalam penerapan restorative justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Menurut Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi?. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta melihat secara langsung bagaimana penerapan Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana penggelapan menurut Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Hasil: 1) Penerapan prinsip Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana Penadahan menurut peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Secara formal untuk diselesaikan melalui musyawarah. Pada dasarnya penyelesaian masalah dan sengketa melalui jalan musyawarah bukan merupakan hal asing bagi masyarakat Indonesia. Upaya penyelesaian perkara melalui prinsip Restorative Justice sudah diterapkan dalam proses penyelesaian tindak pidana ringan termasuk perkara penadahan. 2) Kendala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam penerapan restorative justice terhadap Pelaku Tindak Pidana pendahan Menurut Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Proses restorative justice terdapat beberapa faktor penghambat; a) Faktor hukum, adalah peraturan hukum postif yang akan diterapkan dilapangan yang berkaitan dengan kepentingan tugas. b) faktor kejaksaan, restorative justice berarti memberikan keputusan yang berkibat besar kepada para pihak yang berperkara serta kepada institusi kejaksaan itu sendiri. c) Faktor benturan pelaku dan korban, tindak penadahan yang menimbulkan kerugian bagi korban terdapat beberapa pihak yang terlibat; d) faktor masyarakat, masyarakat salah satu hal yang menghambat pelaksanaan proses dengan restorative justice yang dilaksanakan oleh Jaksa. Kata Kunci: Pertanggung jawaban, Pelaku Korupsi, Bersama-sama

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PS
Date Deposited: 13 Jun 2023 04:25
Last Modified: 13 Jun 2023 04:25
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/49796

Actions (login required)

View Item View Item