arisandi, ryen (2023) Kewenangan Komisi Etik Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dalam Penyelesaian Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Di Indonesia. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.
Text
TESIS FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
Text
COVER TESIS.pdf Download (163kB) |
|
Text
PERSETUJUAN TESIS.pdf Download (220kB) |
|
Text
PENGESAHAN.pdf Download (258kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (568kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (675kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (385kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (454kB) |
Abstract
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan Komisi Etik Ad.Hoc Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan kewenangan dalam meyelesaikan pelanggaran etik penyelenggara pemilu umum dalam mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan kewenangan Komisi Etik Ad.Hoc Komisi Pemilihan Umum Provinsi dalam penyelesaian Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu dan apakah kewenangan Komisi Etik Ad.Hoc Komisi Pemilihan Umum Provinsi dalam menyelesaikan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu dapat mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini dengan tife penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (normative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sejaruh (historical approach). Analisa data dilalcukan berupa data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berhubungan dengan pengaturan kewenangan Komisi Etik Ad.Hoc Komisi Pemilihan Umum Provinsi dalam penyelesaian Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Hasil penelitian bahwa pengaturan kewenangan Komisi Etik Ad.Hoc Komisi Pemilihan Umum Provinsi dalam meyelesaikan pelanggaran etik penyelenggara Pemilihan Umum bersumber dari UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum yang berintegritas dan ditindaklanjuti dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 202ldan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dalam menyelesaikan pelanggaran kode etik penyelenggara panilu berdasarkan laporan atau pengaduan yang semestinya merupakan kewenangan DKPP dan tidak seharusnya dilimpahkan kepada Badan Ad Hoc KPU provinsi. Kata Kunci: Kewenangan, Komisi Etik Ad Hoc, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Penyelesaian, Pelanggaran, Penyelenggara Pemilu.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | ARISANDI |
Date Deposited: | 13 Jun 2023 02:11 |
Last Modified: | 13 Sep 2023 08:13 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/49809 |
Actions (login required)
View Item |