PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG – UNDANGAN

sari, riana (2023) PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG – UNDANGAN. S2 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.

[img] Text
Tesis Riana.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
cover tesis-1.pdf

Download (259kB)
[img] Text
hlmn pngesahaan.pdf

Download (269kB)
[img] Text
ABSTRAK1.pdf

Download (291kB)
[img] Text
BAB I1.pdf

Download (525kB)
[img] Text
BAB V-2.pdf

Download (257kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAK1.pdf

Download (450kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis pengaturan tentang Penyertaan Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah serta mengetahui dan menganalisis Urgensi Peraturan Daerah untuk Penyertaan Modal. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan Undang – undang serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini dimana kita dapat mengetahui bagaimana pengaturan penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah serta seberapa Urgensinya Peraturan Daerah yang mengatur Penyertaan Modal yang dapat dilihat pada Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD). Permasalahan belum terpenuhinya kebutuhan modal inti minimum yang dihadapi oleh Bank Pembangunan Daerah maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2020, memberikan kesempatan bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum dapat memenuhi kebutuhan modal inti minimum hingga 31 Desember 2024 untuk melakukan konsolidasi bank. Ketentuan mengenai modal inti minimum sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai sebuah kebutuhan minimum bagi suatu bank untuk menjalankan usahanya dengan baik. Modal bank adalah mesin penggerak kegiatan bank, dimana modal digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan guna menunjang kegiatan operasional bank. Kata Kunci: Penyertaan Modal, Bank Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah

Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Penyertaan Modal, Bank Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Riana Sari
Date Deposited: 13 Jun 2023 02:37
Last Modified: 13 Sep 2023 08:29
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/49925

Actions (login required)

View Item View Item