AMBARITA, JUANSON (2023) ANALISIS YURIDIS PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA. S1 thesis, HUKUM TATA NEGARA.
Text
FIX SKRIPSI JUAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
Text
COVER.pdf Download (47kB) |
|
Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf Download (192kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (72kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (372kB) |
|
Text
BAB KESIMPULAN.pdf Download (64kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (141kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Pasca diundangkannya UU No 10 tahun 2016, pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur, Bupati, dan Walikota pada daerah yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023 diundur guna dilaksanakan pemilu serentak pada 2024. Sejumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 pun digantikan oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah yang diangkat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Pusat atau eksekutif. Hal ini tak terlepas dari sejumlah pro kontra di masyarakat, sejumlah organ masyarakat sipil bahkan sampai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi terkait dasar hukum pengangkatan Pj Kepala Daerah serta proses pengangkatannya yang dinilai mengingkari semangat demokrasi, dimana idealnya rakyat berpartisipasi aktif dalam menentukan figur kepala daerahnya sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan menghasilkan kesimpulan: Pertama, UU No 10 tahun 2016 yang menjadi landasarn pemerintah dalam pengangkatan Pj Kepala Daerah telah menyatakan bahwa pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2024, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah definitive maka diangkat Pj Kepala Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kedua, Mahkamah Konstitusi memberikan rekomendasi terkait penunjukan Pj Kepala Daerah oleh Eksekutif agar dapat dibuat aturan tehnis atau peraturan pelaksana sebagai acuan atau dasar hukum dalam pengangkatan Pj Kepala Daerah. Selanjutnya, saran yang dapat diperoleh berdasarkan penelitian ini adalah: Pertama, Pemerintah pusat atau eksekutif berperan penting untuk merumuskan peraturan pelaksana dari UU No 10 tahun 2016 mengenai penunjukan Pj Kepala Daerah baik Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota. Kedua, Perlu ada peraturan pelaksana tentang penunjukan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah Pusat yang melibatkan peran serta dari publik sebagai bentuk dari berjalannya demokrasi yang baik dalam ketatanegaan di Indonesia sebagaimana telah direkomendasikan oleh Mahkamah Konsitusi No 15//PUU- XX/2022.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | AMBARITA |
Date Deposited: | 14 Jun 2023 04:27 |
Last Modified: | 14 Jun 2023 04:27 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/50057 |
Actions (login required)
View Item |