JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

GUNAWAN, DEDI (2023) JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
tesis dedi fuul).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (88kB)
[img] Text
persetujuan dedi.pdf

Download (613kB)
[img] Text
pengesahan dedi.pdf

Download (684kB)
[img] Text
cover.pdf

Download (22kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (12kB)
[img] Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (454kB)
[img] Text
BAB V PENUTUP.pdf

Download (42kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (186kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis penerapan Justice Collaborator di Indonesia. Dalam penelitian ini membahas mengenai penerapan kepastian hukum terhadap Justice Collaborator yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan SEMA Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam tindak pidana tertentu. Jenis Penulisan yang dilakukan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Penulisan ini merupakan Penulisan kepustakaan (library research) melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulisan ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi pustaka. Data yang diperoleh akan diolah dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil Penulisan menunjukan bahwa penerapan Justice Collaborator dinilai masih sangat jauh dari kepastian bahkan cenderung terdistorsi. Hal ini disebabkan ketidakjelasan regulasi mekanisme penetapan Justice Collaborator yang terletak di dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, seperti peraturan LPSK dan Peraturan bersama Mentri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri RI, KPK RI, Ketua LPSK RI. Peran LPSK belum sesuai dengan prinsip Integrated Criminal Justice System, karena masih tersegmentasinya penetapan Justice Collaborator ke dalam beberapa lembaga, seperti KPK, BNN, BNPT dan Kejaksaan. Selain itu, dalam menetapkan reward bagi seorang Justice Collaborator melibatkan tiga komponen yakni Justice Collaborator, LPSK RI dan Penengak Hukum (Polisi, Jaksa) yang kemudian menetapkan secara bersama-sama terkait reward yang akan diberikan kepada seorang Justice Collaborator dan menuangkannya ke dalam sebuah perjanjian tertulis. Adapun saran bahwa sebaiknya dalam regulasi terkait penetapan Justice Collaborator dan pemberian reward diperjelas dalam suatu undang-undang, dalam hal ini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baiknya perlu dijadikan sebagai lembaga eksaminasi Justice Collaborator.

Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Justice Collaborator
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Dedi gunawan
Date Deposited: 15 Jun 2023 01:45
Last Modified: 15 Jun 2023 01:45
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/50197

Actions (login required)

View Item View Item