rifa"i, muhammad and Hartati, Hartati and Zarkasi, A (2023) KEWENANGAN PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.
Text
Tesis full revisi setelah ujian.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
COVER Tesis.pdf Download (212kB) |
|
Text
PERSETUJUAN TESIS MUHAMMAD RIFA'I.pdf Download (209kB) |
|
Text
PENGESAHAN MUHAMMAD RIFA'I.pdf Download (290kB) |
|
Text
ABSTRAK-2.pdf Download (123kB) |
|
Text
BAB I-1.pdf Download (658kB) |
|
Text
BAB V-1.pdf Download (16kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA-2.pdf Download (263kB) |
Abstract
ABSTRAK Tesis ini berjudul “Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Rancangan Perturan Daerah (DPD) Perspektif Peraturan Perundang- Undangan”. Adapun Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan pengawasan Dewan Perwakilan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah; 2) untuk mengetahui dan menganalisis. implikasi hukum pengawasan Dewan Perwakilan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, Pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang- undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kewenangan pengawasan Dewan Perwakilan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah berbunyi DPD melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah yang diatur dalam Pasal 249 Ayat (1) huruf j tidak sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 22D Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pengaturannya lebih kepada pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang selain itu dapat menimbulkan masalah hukum (konflik norma) karena berbenturan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 249 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 juga tidak mengatur secara tegas dan jelas batasan Ranperda yang mana saja menjadi kewengan Dewan Perwakilan Daerah sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan; 2) Implikasi hukum pengawasan Dewan Perwakilan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah bahwa kewenangan pengawasan rancangan Perda dalam sistem hukum Indonesia merupakan kewenangan pengawasan yang dikenal dengan bentuk pengawasan preventif. Pengawasan tersebut saat ini diterapkan melalui mekanisme evaluasi rancangan Perda. Secara normatif, kini terdapat dualisme kewenangan pengawasan terhadap rancangan Perda, yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan Pemerintah Pusat. Dimana Kewenangan pengawasan pada Dewan Perwakilan Daerah berujung hanya pada rekomendasi bersifat tidak mengikat dan tidak menimbulkan akibat hukum sehingga kewenangan hasil dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah tidak berpengaruh terhadap Ranperda, sementara kewenangan pengawasan Pemerintah Pusat terhdap Ranperda akan berujung pada pemberian nomor register yang menentukan dapat atau tidaknya suatu rancangan Perda disahkan dan dimuat dalam Lembaran Daerah dan menjadai Perturan Daerah. Kata Kunci: Kewenangan, Pengawasan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rancangan Peraturan Daerah, Perspektif. vii
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales > KDC Scotland |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | MUHAMMAD RIFA'I |
Date Deposited: | 17 Jun 2023 04:51 |
Last Modified: | 13 Sep 2023 08:26 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/50459 |
Actions (login required)
View Item |